Semarang (BIB) - Sebenarnya di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu incaran pelaku bisnis pendidikan untuk mendirikan sekolah internasional.
Tetapi, karena beberapa hal termasuk ketatnya proses perizinan, menjadikan sebagian sekolah yang bermaksud didirikan sebagai Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) itu belum terwujud.
Salah satu kendalanya adalah kewajiban Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) sebagai mitranya harus terlebih dahulu berstatus Akreditasi A. Hal ini tentu sekolah internasional tidak dapat berdiri dalam waktu 1-2 tahun. Sehingga perlu menyesuaikan terlebih dahulu dengan Akreditasi nya.
Selain Akreditasi, hal yang juga cukup sulit adalah mencari lahan yang sesuai dan dekat dengan calon peserta didik yang berminat untuk melanjutkan studinya keluar negeri.
Hal lainnya yang cukup sulit keseimbangan tenaga pendidik dan kependidikan yang standar SPK yang masih agak sulit terealisasi.