Jumat, 19 November 2021

KBLI 2020 : Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl

Jakarta (BIB) - Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl termasuk dalam kategori KBLI 2020, C - Industri Pengolahan. KBLI yang masuk kategori ini sebanyak 35 KBLI Industri.

URAIAN

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti; pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus.

Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga.

Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya, mesin untuk keperluan eksklusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. 

Kamis, 18 November 2021

KBLI 2020 : Industri Tekstil

Jakarta (BIB) - Industri Tekstil adalah golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali-temali dan lain-lain).

Golongan ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.

13 - INDUSTRI TEKSTIL

  1. 131 - Industri Pemintalan, Pertenunan dan Penyempurnaan Tekstil
  2. 139 - Industri Tekstil Lainnya

KBLI 2020 : Industri Minuman


Jakarta (BIB) -
Pada KBLI 2020, yang termasuk Industri Minuman adalah golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak berarkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. 

Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.

Untuk Industri Minuman hanya ada 8 KBLI.

Berikut ini adalah rinciannya :

11 - Industri Minuman
  1. 1101 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
  2. 1102 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
  3. 1103 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt
  4. 1104 - Industri Minuman Ringan
  5. 1105 - Industri Kemasan dan Air Minum Isi Ulang
  6. 1109 - Industri Minuman Lainnya

Rabu, 17 November 2021

KBLI 2020 : Industri Makanan


Jakarta (BIB) -
Industri Makanan saat ini menjadi salah satu kegiatan industri yang berkembang pesat. Karena industri ini saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Khusus untuk Industri Pengolahan Makanan saat ini yang sudah masuk KBLI 2020 sebanyak 99 KBLI.

Saat ini yang berlaku dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah KBLI versi tahun 2020.

Berikut ini adalah KBLI yang masuk dalam Industri Pengolahan di Indonesia;

C - INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru.

Bahan baku industi pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya.

Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan.

Unit industi pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan.

Termasuk kategori industri pengolahan disini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama dimana produk tersebut di jual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Wow PPKM Level 1 Berlanjut di Jakarta 16-29 Nopember 2021


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk tanggal 16-29 Nopember 2021 tidak ada lagi daerah yang masuk Level 4 di Jawa-Bali.

Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, hanya ada 2 level, yaitu Level 1 dan Level 2.

Berikut ini rinciannya;

LEVEL 1

  1. Kotamadya Jakarta Pusat
  2. Kotamadya Jakarta Timur
  3. Kotamadya Jakarta Barat
  4. Kotamadya Jakarta Selatan
  5. Kotamadya Jakarta Utara
  6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  7. Kota Bogor
  8. Kabupaten Bekasi
  9. Kota Tangerang
  10. Kabupaten Tangerang