Jumat, 08 Oktober 2021

KBLI Pendidikan Tahun 2021

Izin Operasional Sekolah


Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Terintegrasi Secara Elektronik menjadikan Izin Operasional Sekolah di Indonesia didasarkan pada KBLI per jenjang sesuai dengan Akta Pendirian. 
Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan Kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.


Acuan ini telah beberapa kali diperbaharui, terakhir pada bulan September 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

Dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi Indonesia.

KBLI PENDIDIKAN

Sebagai kegiatan jasa, pendidikan juga termasuk yang dibuatkan KBLI nya. Nah, bagi masyarakat pendidikan, terutama yang ingin mengurus atau membangun sekolah, perlu mengetahui klasifikasi baku lapangan usaha bidang pendidikan.

Sebab dalam semua proses perizinan bidang pendidikan, wajib mencantumkan KBLI yang akan dibangun dan diurus perizinannya.

Rabu, 06 Oktober 2021

Apa Saja Yang Termasuk Pendidikan Non Formal ?

Satuan Pendidikan Non Formal atau biasa disebut SNF adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang


Kota Bekasi (BIB) -
Sedikitnya saat ini yang kita kenal ada 5 satuan pendidikan non formal yang belajar secara terstruktur dan berjenjang.

Satuan Pendidikan Non Formal tersebut adalah;

  1. LKP
  2. Kelompok Belajar
  3. PKBM
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan PNF Sejenis.

Saat ini di tengah-tengah masyarakat yang berkembang Satuan PNF Sejnis, antara lain;

  • Rumah Pintar,
  • Balai Belajar Bersama,
  • Lembaga Bimbingan Belajar,
  • bentuk lain yang berkembang dan umumnya lebih pada pendidikan komunitas, pendidikan keagamaan di tempat ibadah, dan juga pendidikan relawan.

Selasa, 28 September 2021

Info PPPK Guru Tahun 2021

Guru Honorer diberikan 3 Kali Kesempatan

Alur Seleksi PPPK Tahun 2021, Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) -
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi PPPK sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahun 2021 ini merupakan seleksi PPPK yang kedua. Namun, untuk tahun ini Guru Honorer Kategori Dua (K-II) akan bersaing dengan pelamar umum, baik guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, maupun guru yang lulusan PPG.

Kamis, 23 September 2021

Ini Sekolah Penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi di Kota Bekasi Tahun 2021

38 Sekolah


Kota Bekasi (BIB) -
Pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini sekolah di Kota Bekasi yang menerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sebanyak 38 sekolah.

Terdiri dari 25 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta.

Hanya ada 3 kategori di Kota Bekasi yang menerima dana BOS spesial tersebut, yaitu;

  1. Sekolah Penggerak BOS Kinerja 26 sekolah;
  2. Sekolah Prestasi BOS Kinerja 3 sekolah; dan
  3. Sekolah Mutu Baik BOS Kinerja 9 sekolah.

Selasa, 21 September 2021

Isu Umum KLHS Kota Bekasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

UU Cipta Kerja meletakkan KLHS Bukan Lagi Kewajiban tetapi cuma menjadi Bahan Pertimbangan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS sebelumnya merupakan kewajiban dalam Penataan Ruang. Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHS hanya diletakkan dalam bahan pertimbangan untuk penataan ruang dan tidak lagi menjadi kewajiban.

Hal ini dicantumkan pada Pasal 14A UU Cipta Kerja. Pasal 14A merupakan sisipan antara Pasal 14 dan Pasal 15.

Agar kita semua lebih faham, maka saya cantumkan dengan utuh Pasal 14A UU Cipta Kerja

Pasal 14A

(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan;

a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan

b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang

(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang.