Selasa, 21 September 2021

Isu Umum KLHS Kota Bekasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

UU Cipta Kerja meletakkan KLHS Bukan Lagi Kewajiban tetapi cuma menjadi Bahan Pertimbangan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS sebelumnya merupakan kewajiban dalam Penataan Ruang. Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHS hanya diletakkan dalam bahan pertimbangan untuk penataan ruang dan tidak lagi menjadi kewajiban.

Hal ini dicantumkan pada Pasal 14A UU Cipta Kerja. Pasal 14A merupakan sisipan antara Pasal 14 dan Pasal 15.

Agar kita semua lebih faham, maka saya cantumkan dengan utuh Pasal 14A UU Cipta Kerja

Pasal 14A

(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan;

a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan

b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang

(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang.

(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang diatas peta dasar.

(4) Dalam hal Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan Peta Dasar lainnya.

Mengacu kepada UU Cipta Kerja terutama Pasal 14A tentang Tata Ruang dan disandingkan dengan saat ini Kota Bekasi melakukan uji publik terhadap penyusunan KLHS Perubahan RDTR Kota Bekasi 2015-2035, terutama menyangkut isu-isu permasalahan di Kota Bekasi.

Agar tetap berbunyi itu KLHS, maka kita perlu masuk pada aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Poin dari KLHS dibuat dalam pengolahan data dan analisis tata ruang yakni tentang analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan KLHS.

Nah, pengolahan data dan analisis untuk KLHS dalam RDTR paling sedikit harus memuat 7 (tujuh) isu strategis secara umum.

7 isu strategis ini adalah, (1) analisis daya dukung lingkungan hidup, (2) analisis daya tampung lingkungan hidup, (3) analisis aspek sosial, (4) analisis aspek ekonomi, (5) analisis aspek budaya, (6) analisis aspek pertahanan, dan (7) analisis aspek keamanan.

Ketujuh analisis ini kemudian di breakdown menjadi asal masalah dan pemecahan masalah. Contoh misalnya, masalah banjir. Jika dianalisis masuk pada poin 1, 2, 3, dan 4. Maka, masalah banjir merupakan salah satu isu penting dalam KLHS Kota Bekasi.

Karena banjir muncul akibat perubahan iklim, musim penghujan, drainase buruk, sungai yang dangkal, buang sampah ke sungai dan daya tampung yang tidak lagi memadai, maka perlu dibuatkan isu ini mulai dari akar masalah, penanganannya hingga kesimpulan Kota Bekasi menjadi bebas banjir.

Terkait dengan proses perizinan yang saat ini tidak lagi menjadikan tata ruang sebagai bagian dari izin, tetapi hanya dijadikan PKKPR dalam Perizinan Berusaha, maka KLHS harus masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci.

Pertanyaannya adalah, apakah KLHS Kota Bekasi dalam RDTR sudah dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci???

Jawabannya ada pada teman-teman tim kajian penyusun KLHS Kota Bekasi.

Semoga dengan adanya partisipasi masyarakat dalam kajian KLHS Kota Bekasi mampu menyusun analisis secara sistematik, menyeluruh, dan partisipasi serta memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan di kota ini akan tercipta terarah mulai dari kebijakan, rencana hingga program berjalan dengan baik.

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi