Masuk SD Wajib PAUD
Kota Bekasi (BIB) - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi untuk jenjang sekolah dasar (SD), utamanya SD Negeri, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh calon siswa.
Yang pertama sekali adalah, siswa wajib mengisi dan memilih 5 jalur penerimaan siswa.
Berikut ini Jalur Penerimaan Siswa Baru pada PPDB Tahun 2021 :
- Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur Anak Guru
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi Luar Kota.
Saat ini di Kota Bekasi terdapat 356 SD Negeri. Dari jumlah tersebut, daya tampung yang disediakan adalah:
- 359 siswa = Perpindahan Orang Tua,
- 447 siswa = Anak Guru,
- 3.660 siswa = Afirmasi,
- 19.470 siswa = Zonasi,
- 872 siswa = Zonasi Luar Kota.
Jadi jumlah siswa yang akan diterima di 356 SD Negeri di Kota Bekasi tahun 2021 sebanyak 24.808 siswa.
Berikut ini adalah Syarat Masuk SD Kelas 1 :
- berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
- berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
Catatan :
- untuk usia 6 tahun wajib melampirkan SKPP (Surat Keterangan Pencapaian Perkembangan) dari PAUD yang memiliki Izin Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- usia 5 tahun 6 bulan diperuntukkan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional dengan melampirkan SKPP
- jika tidak tersedia psikolog profesional dapat diganti dengan hasil rapat Kepala Sekolah PAUD dengan Dewan Guru.



