Masuk SD Wajib PAUD
Kota Bekasi (BIB) - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi untuk jenjang sekolah dasar (SD), utamanya SD Negeri, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh calon siswa.
Yang pertama sekali adalah, siswa wajib mengisi dan memilih 5 jalur penerimaan siswa.
Berikut ini Jalur Penerimaan Siswa Baru pada PPDB Tahun 2021 :
- Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur Anak Guru
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi Luar Kota.
Saat ini di Kota Bekasi terdapat 356 SD Negeri. Dari jumlah tersebut, daya tampung yang disediakan adalah:
- 359 siswa = Perpindahan Orang Tua,
- 447 siswa = Anak Guru,
- 3.660 siswa = Afirmasi,
- 19.470 siswa = Zonasi,
- 872 siswa = Zonasi Luar Kota.
Jadi jumlah siswa yang akan diterima di 356 SD Negeri di Kota Bekasi tahun 2021 sebanyak 24.808 siswa.
Berikut ini adalah Syarat Masuk SD Kelas 1 :
- berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
- berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
Catatan :
- untuk usia 6 tahun wajib melampirkan SKPP (Surat Keterangan Pencapaian Perkembangan) dari PAUD yang memiliki Izin Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- usia 5 tahun 6 bulan diperuntukkan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional dengan melampirkan SKPP
- jika tidak tersedia psikolog profesional dapat diganti dengan hasil rapat Kepala Sekolah PAUD dengan Dewan Guru.
Dokumen syarat masuk SD :
- Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir;
- Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.
Menanggapi syarat poin 2 untuk masuk SD, Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui akan menyulitkan calon siswa yang tidak pernah sekolah PAUD/TK.
"Syarat ini seharusnya tidak perlu, apalagi wajib mencantumkan Ijazah TK/PAUD atau Surat Kelulusan dari TK/PAUD. Ini sangat memberatkan calon siswa dari keluarga miskin yang tidak mengenyam pendidikan TK/PAUD," kata Tengku Imam Kobul, di Bekasi, 18 Juni 2021.
Menurutnya, tidak ada kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya di PAUD/TK. Karena masuk TK/PAUD lebih mengedepankan pendidikan tumbuh kembang anak, jadi bukan pendidikan formal.
"Sehingga tidak tepat ada syarat Ijazah TK/PAUD masuk SD Negeri. Saya menolak persyaratan ini," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.
Menurut Bang Imam, syarat masuk SD cukup dengan usia/umur saja. Ditambah dengan dokumen Akta Lahir dan KK.
"Karena Kota Bekasi sudah mengikuti wajib belajar 12 tahun. Artinya setiap anak di Kota Bekasi wajib lulus hingga jenjang SMA/SMK. Jadi, satu sisi ada program wajib belajar, tetapi disisi lain persyaratan siswa masuk dipersulit dengan syarat yang aneh-aneh," kata Bang Imam lagi.
Berikut ini adalah Jadwal PPDB SD di Kota Bekasi tahun 2021 :
- 14 - 30 Juni 2021 : Pra Pendaftaran (buat akun dan upload persyaratan)
- 1 - 5 Juli 2021 : Pendaftaran secara daring
- 1 - 5 Juli 2021 : Seleksi
- 5 Juli 2021 : Pengumuman
- 6 - 8 Juli 2021 : Lapor Diri.
link PPDB Kota Bekasi : https://bekasi.siap-ppdb.com/#/
#BangImamBerbagi #PPDB #SD #KotaBekasi #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi