Jumat, 18 Juni 2021

Syarat Masuk SD Negeri di Kota Bekasi Tahun 2021

Masuk SD Wajib PAUD


Kota Bekasi (BIB) -
Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi untuk jenjang sekolah dasar (SD), utamanya SD Negeri, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh calon siswa.

Yang pertama sekali adalah, siswa wajib mengisi dan memilih 5 jalur penerimaan siswa.

Berikut ini Jalur Penerimaan Siswa Baru pada PPDB Tahun 2021 :

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua 
  2. Jalur Anak Guru
  3. Jalur Afirmasi
  4. Jalur Zonasi
  5. Jalur Zonasi Luar Kota.

Saat ini di Kota Bekasi terdapat 356 SD Negeri. Dari jumlah tersebut, daya tampung yang disediakan adalah:

  • 359 siswa = Perpindahan Orang Tua,
  • 447 siswa = Anak Guru,
  • 3.660 siswa = Afirmasi,
  • 19.470 siswa = Zonasi,
  • 872 siswa = Zonasi Luar Kota.

Jadi jumlah siswa yang akan diterima di 356 SD Negeri di Kota Bekasi tahun 2021 sebanyak 24.808 siswa.

Berikut ini adalah Syarat Masuk SD Kelas 1 :

  1. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
  2. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 

Catatan : 

  • untuk usia 6 tahun wajib melampirkan SKPP (Surat Keterangan Pencapaian Perkembangan) dari PAUD yang memiliki Izin Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  • usia 5 tahun 6 bulan diperuntukkan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional dengan melampirkan SKPP
  • jika tidak tersedia psikolog profesional dapat diganti dengan hasil rapat Kepala Sekolah PAUD dengan Dewan Guru.

Dokumen syarat masuk SD :

  • Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir;
  • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.

Menanggapi syarat poin 2 untuk masuk SD, Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui akan menyulitkan calon siswa yang tidak pernah sekolah PAUD/TK.

"Syarat ini seharusnya tidak perlu, apalagi wajib mencantumkan Ijazah TK/PAUD atau Surat Kelulusan dari TK/PAUD. Ini sangat memberatkan calon siswa dari keluarga miskin yang tidak mengenyam pendidikan TK/PAUD," kata Tengku Imam Kobul, di Bekasi, 18 Juni 2021.

Menurutnya, tidak ada kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya di PAUD/TK. Karena masuk TK/PAUD lebih mengedepankan pendidikan tumbuh kembang anak, jadi bukan pendidikan formal.

"Sehingga tidak tepat ada syarat Ijazah TK/PAUD masuk SD Negeri. Saya menolak persyaratan ini," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.

Menurut Bang Imam, syarat masuk SD cukup dengan usia/umur saja. Ditambah dengan dokumen Akta Lahir dan KK.

"Karena Kota Bekasi sudah mengikuti wajib belajar 12 tahun. Artinya setiap anak di Kota Bekasi wajib lulus hingga jenjang SMA/SMK. Jadi, satu sisi ada program wajib belajar, tetapi disisi lain persyaratan siswa masuk dipersulit dengan syarat yang aneh-aneh," kata Bang Imam lagi.

Berikut ini adalah Jadwal PPDB SD di Kota Bekasi tahun 2021 :

  • 14 - 30 Juni 2021 : Pra Pendaftaran (buat akun dan upload persyaratan)
  • 1 - 5 Juli 2021 : Pendaftaran secara daring
  • 1 - 5 Juli 2021 : Seleksi
  • 5 Juli 2021 : Pengumuman
  • 6 - 8 Juli 2021 : Lapor Diri.

link PPDB Kota Bekasi : https://bekasi.siap-ppdb.com/#/

#BangImamBerbagi #PPDB #SD #KotaBekasi #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi