Belum semua jenis usaha dan/atau kegiatan masuk dalam proses perizinan di oss
Jakarta (BIB) - Hingga saat ini ada 21 kategori induk kegiatan pada maksud dan tujuan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang akan diurus dalam https://oss.go.id/. 
Bang Imam
Sedangkan turunan dari 21 kategori maksud dan tujuan dalam berusaha, terdapat sedikitnya 99 induk usaha dan/atau kegiatan yang dikategorikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dengan 2 (dua) digit.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah di OSS
2. Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021
Sementara itu total KBLI untuk 5 (lima) digit yang sudah dapat masuk perizinan melalui oss.go.id sebanyak 1.754 jenis usaha dan/atau kegiatan (KBLI DI OSS).
Berikut ini adalah induk kegiatan pada maksud dan tujuan yang sudah link dengan oss 2021:
- A = Pertanian, Kehutanan dan Perikanan,
- B = Pertambangan dan Penggalian,
- C = Industri Pengolahan,
- D = Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas dan Udara Dingin,
- E = Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktifitas Remediasi,
- F = Konstruksi,