Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.
Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :
- PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
- PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
- PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
- PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
- PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;


