Sabtu, 14 November 2020

Aturan Tentang Lingkungan dan Kehutanan dalam OSS

Alur Izin Lingkungan

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :

  1. PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
  3. PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
  4. PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
  6. PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;

Kamis, 12 November 2020

Cara Mudah Mengurus Izin Lingkungan

Apa Yang Menghambat Izin Lingkungan?

Proses pengurusan Izin Lingkungan saat ini masih "dianggap" terlalu sulit sehingga "Izin Lingkungan" oleh sebagian orang merupakan salah satu "Penghambat Investasi".

Makanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai urat nadi acuan "Izin Lingkungan" beberapa Pasal diubah, dihapus hingga menambah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Senin, 09 November 2020

Anggaran Pendidikan Tahun 2021

 APBN 2021 : Rp. 2.750.028.018.431.000,00


Setiap tahun, pemerintah memberikan porsi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran APBN.

Berapa anggaran pendidikan tahun 2021?

Anggaran Pendidikan pada tahun 2021 sebesar Rp. 550.005.603.689.000,00 atau lima ratus lima puluh triliun lima miliar enam ratus tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah

Dana tersebut sudah termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp. 29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah). Dana abadi investasi pemerintah di bidang pendidikan dipergunakan untuk :

  1. pengembangan pendidikan nasional;
  2. penelitian;
  3. kebudayaan; dan 
  4. perguruan tinggi.

Sabtu, 07 November 2020

Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sejumlah UU direvisi, diubah, dihapus dan ditambahkan pasal oleh UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.

Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.

Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

UU 32/2009

UU 11/2020

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Rabu, 04 November 2020

UMP 2021 Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DI Yogyakarta

Karena pandemi covid-19 masih berkepanjangan, membuat pemerintah daerah provinsi enggan menaikkan Upah Minimum Provinsi nya untuk tahun 2021.

Dari catatan, yang diumumkan pemerntah daerah, sebanyak 4 provinsi tetap menaikkan UMP nya pada tahun 2021. Mereka adalah, DKI Jakarta, DI yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Dari catatan Bang Imam Berbagi, jika mengacu kepada UMP, maka Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki UMP diatas Rp. 4 juta.

Dan ada 9 provinsi dengan UMP diatas Rp. 3 juta, 19 provinsi dengan UMP diatas Rp. 2 juta, dan 5 provinsi memiliki UMP dibawah Rp. 2 juta.

Uniknya UMP yang dibawah 2 juta tersebut berada di pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Provinsi dengan UMP terendah adalah:

  1. DI Yogyakarta = Rp. 1.765.000,00
  2. Jawa Timur = Rp. 1.768.777,00
  3. Jawa Tengah = Rp. 1.798.979,12
  4. Jawa Barat = Rp. 1.810.351,00
  5. NTT = Rp. 1.950.000,00