Senin, 22 Januari 2018

Ini Data PAUD di Kota Bekasi Tahun 2018

Perbaharui Datamu Sekarang !!!

Jumlah PAUD di Kota Bekasi Tahun 2018
NO
KECAMATAN
TK
KB
TPA
SPS
RA
TOTAL

Jumlah
809
296
9
229
296
1.639
1
Bekasi Timur
65
18
0
30
17
130
2
Bekasi Barat
72
40
0
25
42
179
3
Bekasi Selatan
55
25
0
15
23
118
4
Bekasi Utara
113
52
4
20
51
240
5
Medansatria
65
26
0
19
25
135
6
Rawalumbu
61
24
0
24
25
134
7
Mustikajaya
78
25
2
13
22
140
8
Bantargebang
24
29
0
9
15
77
9
Jatiasih
77
15
3
27
35
157
10
Pondokgede
93
6
0
27
28
154
11
Pondokmelati
55
20
0
16
8
99
12
Jatisampurna
51
16
0
4
5
76

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), Januari 2018

Kota Bekasi (BIB) - Pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Semester Genap, Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi telah merilis daftar jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bekasi.

Lembaga yang dimaksud terdiri dari; Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan Raudlatul Athfal (RA). Jumlah keseluruhan lembaga PAUD di Kota Bekasi mencapai 1.639 lembaga. 

Sabtu, 20 Januari 2018

Amdal Menjadi Bagian Dari Legalisasi Dunia Usaha Untuk Merusak Lingkungan

BANYAK AMDAL ABAL-ABAL

Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi alat untuk mempertahankan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri untuk kelangsungan prikehidupan dan mencapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Sehingga kalau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang harus dilakukan dan dipertahankan adalah melakukan upaya secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharanaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Harga Air Menurut Kelompok Pengguna Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Besaran perhitungan harga air permukaan menurut kelompok pengguna air didasarkan kepada jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jenis kegiatan atau usaha diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, diantaranya :
  1. sosial;
  2. perusahaan non-niaga;
  3. niaga/perdagangan/jasa;
  4. industri atau penunjang produksi;
  5. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan;
  6. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
  7. pertambangan.

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.