Minggu, 24 Desember 2017

Dapodik SMK Negeri dan SMK Swasta di Kota Bekasi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018

67.137 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah siswa SMK di Kota Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 sebanyak  67.137 siswa. 

Terdiri dari 12.652 siswa pada SMK Negeri dan 54.485 siswa pada SMK Swasta. Jika dihitung berdasarkan jenjang Kelas, jumlah siswa Kelas X sebanyak 23.373 siswa, Kelas XI sebanyak 22.046 siswa, dan Kelas XII sebanyak 21.718 siswa.

Jumlah sekolah SMK yang sudah berdiri di Kota Bekasi saat ini mencapai 147 SMK yang terdiri dari 15 SMK Negeri dan 132 SMK Swasta.

Untuk jumlah rombongan belajar pada SMK di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.199 rombel. Sementara itu, jumlah tenaga pendidik pada jenjang SMK sebanyak 2.568 guru dan tenaga kependidikan sebanyak 540 orang.

Berikut ini jumlah siswa SMA Negeri dan Swasta di Kota Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 :

Sabtu, 23 Desember 2017

PROPER DI BEKASI 2017

Tertinggi Peringkat Hijau

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mendapatkan 3 kategori peringkat, yakni Hijau, Biru dan Merah.

Kategori Peringkat Hijau ada 4 perusahaan, Peringkat Biru ada 76 perusahaan, dan Peringkat Merah sebanyak 3 perusahaan. 

Dari jumlah tersebut, yang paling dominan berada di Kabupaten Bekasi, yaitu: Hijau 4 perusahaan, Biru 64 perusahaan dan peringkat merah sebanyak 1 perusahaan. Sedangkan di Kota Bekasi hanya mendapatkan Peringkat Biru dan Merah.

Yaitu, Peringkat Biru sebanyak 11 perusahaan dan Peringkat Merah sebanyak 2 perusahaan.

Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup diberikan 5 peringkat oleh KLHK, Yaitu peringkat tertinggi Emas. Kemudian disusul Peringkat Hijau, Biru, Merah dan Hitam.

Berikut ini adalah daftar perusahaan di Bekasi yang mendapatkan Peringkat Hijau, Biru dan Merah pada penilaian Proper Tahun 2017 :

Kamis, 21 Desember 2017

Ini Proper Hijau Tahun 2017

150 Perusahaan Proper Hijau

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan terhadap 150 perusahaan yang sudah mendapatkan penilaian proper Hijau tahun 2017. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017.

Ke-150 perusahaan tersebut tersebar di beberapa provinsi, seperti;
  1. Provinsi Aceh (2 perusahaan)
  2. Provinsi Sumatera Utara (8 perusahaan)
  3. Provinsi Sumatera Barat (3 perusahaan)
  4. Provinsi Riau (9 perusahaan)
  5. Provinsi Kepri (2 perusahaan)
  6. Provinsi Jambi (4 perusahaan)
  7. Provinsi Bengkulu (1 perusahaan)
  8. Provinsi Sumatera Selatan (16 perusahaan)
  9. Provinsi Lampung (4 perusahaan)
  10. Provinsi Banten (8 oerusahaan)
  11. Provinsi DKI Jakarta (4 perusahaan)
  12. Provinsi Jawa Barat (18 perusahaan)
  13. Provinsi Jawa Tengah (16 perusahaan)
  14. Provinsi Jawa Timur (15 perusahaan)
  15. DIY (1 perusahaan)
  16. Provinsi Bali (4 perusahaan)
  17. Provinsi Kalimantan Barat (3 perusahaan)
  18. Provinsi Kalimantan Selatan (3 perusahaan)
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (4 perusahaan)
  20. Provinsi Kalimantan Timur (8 perusahaan)
  21. Provinsi Kalimantan Utara (2 perusahaan)
  22. Provinsi Sulawesi Barat (3 perusahaan)
  23. Provinsi Sulawesi Selatan (4 perusahaan)
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (2 perusahaan)
  25. Provinsi Sulawesi Utara (2 perusahaan)
  26. Provinsi Maluku (1 perusahaan)
  27. Provinsi Papua Barat (2 perusahaan)

Rabu, 20 Desember 2017

Ini Proper Peringkat Merah dan Hitam Tahun 2017

130 Proper Merah dan 1 Proper Hitam



Jakarta (BIB) - Waduh, dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2017 ini ada sekitar 130 perusahaan mendapatkan peringkat Kategori Proper Merah dan 1 perusahaan Kategori Proper Hitam.

Ini artinya masih banyak perusahaan yang tidak patuh dan taat dalam mengelola lingkungan dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Dengan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan, maka sebaiknya pihak Pemerintah Daerah harus memberikan teguran tegas atau peringatan agar mereka lebih patuh terhadap pengelolaan lingkungan.

"Atau untuk masyarakat dapat memboikot produk dari perusahaan perusak lingkungan. Sebab, mereka sama dengan teroris lingkungan. Pemerintah Daerah harus mengumumkan data perusahaan yang tidak taat lingkungan di daerah masing-masing," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, pemerhati lingkungan yang tinggal di Bekasi ini.

Efek jera harus selalu diberikan, agar perusahaan lebih patuh dan taat. Sebab, dalam beraktifitas, seluruh perusahaan sudah memiliki tanggung jawab dan komitmen mengelola lingkungan akibat perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Ini Perusahaan Penerima Proper Kategori Emas Tahun 2017

19 Perusahaan Kategori Emas



Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahun melakukan penilaian pemeringkatan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan secara baik sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahun 2017, Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017 diperoleh oleh 17 perusahaan dan didominasi oleh Pertamina.

Dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 15 Desember 2017, ada sebanyak 1.817 perusahaan yang mengikuti program PROPER.

Dari data tersebut sebanyak 1.786 perusahaan dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta Proper 2016-2017. Sementara itu ada 22 perusahaan yang tidak dapat ditetapkan menjadi peserta dikarenakan sedang dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, ada 11 perusahaan lainnya juga tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sudah tidak beroperasi lagi.

Hasil penilaian proper 2017, ditetapkan :
  • 17 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Emas;
  • 150 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Hijau;
  • 1.486 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Biru;
  • 130 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Merah; dan
  • 1 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Hitam