228 Perusahaan Peroleh Nilai Ambang Batas Bawah
Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah menerbitkan nilai yang memenuhi syarat rata-rata pada Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk Kandidat Hijau tahun 2017.
Dari 736 perusahaan yang mengikuti proses penilaian PROPER KANDIDAT HIJAU 2017, hanya ada 228 perusahaan yang memperoleh nilai antara 72,5 hingga 30,5.
Nilai rataan tersebut sebagai evaluasi DRKPL sekaligus merupakan nilai ambang batas bawah dalam menetapkan Kandidat Proper Hijau Tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.30/PPKL/SET/WAS.3/10/2017 tentang Penetapan Kandidat Hijau Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2016-2017.
Khusus di wilayah Bekasi, hanya 3 perusahaan yang memperoleh nilai rataan diatas ambang batas nilai yang ditetapkan oleh Ditjen PPKL.
Padahal yang mengikuti kandidat proper hijau di Bekasi (Kota Bekasi 7 Perusahaan dan Kabupaten Bekasi 37 Perusahaan) mencapai 44 perusahaan.


