Senin, 28 Agustus 2017

Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi ?

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam di Puncak, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan hak asasi manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan harus selalu terjaga. Sehingga seluruh prinsip pembangunan ekonomi nasional harus atau wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk membuat suatu Perda atau Raperda, setidaknya harus memuat 3 dasar utama, yaitu (1) dasar hukum peraturan daerah, (2) dasar pertimbangan perlunya peraturan daerah, dan (3) materi muatan peraturan daerah.

Berbicara tentang dasar hukum peraturan daerah selain UU 32/2009, juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Lampiran K, soal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, ada 11 poin sub bidang yang dapat dikelola atau diberikan kewenangan terhadap kabupaten/kota tentang lingkungan.

Urusan Lingkungan Hidup yang menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota adalah :
  1. Perencanaan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota membuat RPPLH Kabupaten/Kota;
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) >> Kabupaten/Kota membuat KLHS untuk KRP Kabupaten/Kota;
  3. Pengendalian, Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup >> Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten/Kota;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati) >> Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan Kehati di Kabupaten/Kota;
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) >> Kabupaten/Kota menyediakan (a) penyimpanan sementara LB3, dan (b) pengumpulan LB3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) >> Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH >> Kabupaten/Kota (a) menetapkan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/kota, (b) peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/Kota;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat >> pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup >> penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap : (a) usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (b) usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Persampahan >> (a) pengelolaan sampah Kabupaten/Kota, (b) penerbitan izin pen-daur-ulangan sampah/ pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, (c) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta.

Kamis, 24 Agustus 2017

DAFTAR PEMENANG LOMBA SEKOLAH SEHAT TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017


Berikut Daftar Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tahun 2017 :

A. Kategori Sekolah dengan Kinerja Terbaik (Best Performance)

I. TK / RA
  • Pemenang I : TK BAKTI YKPP ~ Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 
  • Pemenang II : TK YPMM ~ Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
  • Pemenang III : TK PERTIWI IV ~ Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemenang Harapan : TK ISLAM AL-AZHAR 38 ~ Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta.
II. SD / MI
  • Pemenang I : SD AL-KAUTSAR ~ Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung
  • Pemenang II : SD 2 YPK BONTANG ~ Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  • Pemenang III : SD PEMBANGUNAN JAYA 2 ~ Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang Harapan : SD MUTIARA BUNDA ~ Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
III. SMP / MTs
  • Pemenang I : MTs NEGERI 1 PAYAKUMBUH ~ Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat
  • Pemenang II : MTs NEGERI 2 BANDARLAMPUNG ~ Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung
  • Pemenang III : SMP NEGERI 15 KENDARI ~ Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pemenang Harapan : MTs MUHAMMADIYAH 2 PEKANBARU ~ Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
IV. SMA / MA /SMK
  • Pemenang I : SMA NEGERI 1 PALEMBANG ~ Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemenang II : SMA NEGERI 3 KOTA SUKABUMI ~ Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
  • Pemenang III : SMA NEGERI 1 PONTIANAK ~ Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemenang Harapan : SMA NEGERI 1 KEDAMEAN ~ Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
B. Kategori Sekolah dengan Pencapaian Terbaik (Best Achievement)

I. TK / RA
  • Pemenang I : TK AL-AZHAR SYIFA BUDI SURAKARTA ~ Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
  • Pemenang II : TK AL HIKMAH SURABAYA ~ Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang III : TK NEGERI PEMBINA TANJUNGPANDAN ~ Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pemenang Harapan : TK NEGERI PEMBINA SINGARAJA ~ Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
II. SD / MI
  • Pemenang I : SD UNGGULAN AISYIYAH THC ~ Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
  • Pemenang II : SD NEGERI 003 KUNDUR UTARA ~ Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
  • Pemenang III : SD NEGERI TIMBULHARJO ~ Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
  • Pemenang Harapan : SD NEGERI SUNGAI MALANG 4 ~ Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
III. SMP / MTs
  • Pemenang I : SMP NEGERI 3 TUBAN ~ Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
  • Pemenang II : SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR ~ Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
  • Pemenang III : SMP NEGERI 13 KOTA TANGERANG ~ Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
  • Pemenang Harapan : MTs NEGERI 10 HULU SUNGAI SELATAN ~ Kecamatan Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan
IV. SMA / MA / SMK
  • Pemenang I : SMA NEGERI 1 BANGUNTAPAN ~ Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta
  • Pemenang II : SMA NEGERI 2 SEMARAPURA ~ Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali
  • Pemenang III : MA MUALIMIN MW PANCOR ~ Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
  • Pemenang Harapan : SMA NEGERI 5 MERANGIN ~ Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Rabu, 23 Agustus 2017

Daftar Perubahan SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi 2017

110 SD Negeri, 67 SD Swasta dan 23 SD Pelaksana K-13 Mandiri

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini terdapat 697 SD di Kota Bekasi. Yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 sebanyak 200 SD. Terdiri dari 133 SD Negeri dan 77 SD Swasta. Namun dalam pelaksanaannya ada SD yang melaksanakan Kurtilas secara mandiri dan ada juga yang ikut sesuai program pemerintah.

Tetapi, secara keseluruhan baik dilakukan secara mandiri atau melalui program kuota pemerintah semuanya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Secara keseluruhan SD yang melaksanakan K-13 sesuai program Kemdikbud sebanyak 51.660 SD. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direkur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Berikut ini daftar SD di Kota Bekasi yang melaksanakan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 :

Selasa, 22 Agustus 2017

SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

62 SMP Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Dari 13.638 SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Tahun Pelajaran 2017/2018, hanya 62 SMP dari Kota Bekasi yang ikut menjalankan program Kurtilas. Yang menarik, semua pelaksana K-13 jenjang SMP di Kota Bekasi diikuti oleh SMP Swasta, tanpa SMP Negeri.

Data pelaksana K-13 ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dari 49 SMP Negeri, belum satupun masuk sebagai pelaksana K-13. Sedangkan SMP Swasta saat ini di Kota Bekasi mencapai 214, hanya 62 SMP yang melaksanakan Kurtilas T.P. 2017/2018.

Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 inilah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Pelaksana Kurikulum 2013 :

I. SMP NEGERI
  • tidak ada SMP Negeri sebagai pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi

Senin, 21 Agustus 2017

Ini Daftar SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi

276 SD Negeri, 42 SD Swasta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah SD yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi mencapai 933 SD. Terdiri dari 702 SD Negeri dan 231 SD Swasta.

Namun, yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018 hanya sekitar 318 SD, yaitu 276 SD Negeri dan 42 SD Swasta.

Untuk jenjang SD sangat terlihat kesiapan SD Negeri dalam melaksanakan kurikulum 2013. Sekalipun memang belum mencapai 50%, tetapi kesiapan SD Negeri menyangkut pelaksanaan K-13 cukup diapresiasi.

Sementara itu, partisipasi SD Swasta cukup rendah, belum tahu apa alasan swasta tidak mampu melaksanakan K-13. 

Berikut ini adalah daftar SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :