Sabtu, 17 Juni 2017

INI PEMBAGIAN ZONASI PPDB ONLINE SMP KOTA BEKASI 2017

Penentuan Zonasi Berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 melaksanakan skala prioritas berdasarkan zonasi atau tempat tinggal siswa.

Berbeda dengan penentuan Zonasi pada PPDB SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan perhitungan zonasi diatur dengan jarak kilometer (KM) dari rumah calon siswa ke sekolah, maka jenjang SMP di Kota Bekasi didasarkan pada domisili kelurahan dan kecamatan.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, yang dimaksud dengan ZALUR ZONASI adalah PPDB Online yang diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi berdasarkan zonasi yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Selasa, 13 Juni 2017

496 SMA PESERTA PPDB JAWA BARAT DENGAN DAYA TAMPUNG 349.221 KURSI

Kuota Jalur Non Akademik Afirmasi Capai 138.409 Siswa


Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/MA dan sederajat di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 diikuti oleh 496 SMA Negeri. Terdiri dari 2 jalur seleksi, yaitu; Jalur Akademik berbasis seleksi hasil nilai Ujian Nasional (NUN) dan Jalur Non Akademik dengan penilaian tambahan berbasis afrimasi (keberpihakan).

Daya tampung seluruh SMA Negeri baik Jalur Akademik maupun Jalur Non Akademik mencapai 349.221 siswa. Yang terdiri dari 210.812 siswa untuk daya tampung Jalur Akademik dan 138.409 siswa untuk daya tampung Jalur Non Akademik.

Khusus untuk Jalur Non Akademik, masih dibagi lagi menjadi beberapa jalur, diantaranya :
  • Afrimasi Prestasi, diberikan keberpihakan kepada siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik sebanyak 34.662 kursi (10%) dari total daya tampung;
  • Afirmasi RMP (Rentan Melanjutkan Pendidikan) diberikan keperbihakan kepada siswa dari keluarga kurang mampu (miskin) sebanyak 68.492 kursi (20%) dari total daya tampung;
  • Afrirmasi Undang-Undang diberikan keperpihakan terhadap siswa luar Jawa Barat yang ingin melanjutkan ke SMA di Jawa Barat dengan kuota sebanyak 17.806 kursi (5%) dari total daya tampung; dan 
  • Afirmasi MoU diberikan kepada siswa yang memiliki kerjasama dengan sekolah (Bina Lingkungan) sebanyak 17.449 kursi (5%) dari total daya tampung.

Soal Peraturan Baru Tentang Guru ...

PP 19/2017 TENTANG GURU, ASYIIK... KEPSEK TIDAK LAGI MENGAJAR


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru adalah Perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ada beberapa poin yang sangat signifikan dalam perubahan peraturan pemerintah tentang guru.

Dalam peraturan pemerintah ini, Guru masih dianggap sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. 

Nah, fokus utama dari peraturan pemerintah tentang guru ini adalah bagaimana membangun dan membentuk Guru Profesional dengan cara salah satunya perbaikan tata kelola guru

Di Pasal (1) disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Senin, 12 Juni 2017

KURANG SOSIALISASI, JALUR NON AKADEMIK DI KOTA BEKASI SEPI PEMINAT

Hanya di SMAN 1 Kota Bekasi Yang Melebihi Kuota



Kota Bekasi (BIB) - Sebenarnya ada 8.564 kursi untuk Jalur Non Akademik pada 22 SMA Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun, hingga penutupan terakhir hanya 489 siswa yang mendaftar pada Jalur Non Akademik di Kota Bekasi. Artinya hanya 0,5%.

Jalur Non Akademik di bagi menjadi 4 kategori, yaitu :
  1. Jalur Non Akademik Afirmasi Prestasi dengan daya tampung 2.207 kursi (10%)
  2. Jalur Non Akademik Afirmasi Rentan Melanjutkan Pendidikan (tidak mampu) dengan daya tampung 4.244 kursi (20%)
  3. Jalur Non Akademik Afirmasi Undang-Undang siswa luar Jawa Barat dengan daya tampung 1.053 kursi (5%)
  4. Jalur Non Akademik Afirmasi MoU (Bina Lingkungan) dengan daya tampung 1.060 kursi (5%)
Nah, melihat animo masyarakat untuk memanfaatkan Jalur Non Akademik sebenarnya cukup antusias. Cuma banyak kendala, diantaranya panitia tidak siap, sistem bermasalah, informasi kurang, dan hampir calon siswa dan orang tua yang ingin mencoba jalur ini dibuat frustasi.

Hingga akhirnya, calon siswa yang mendaftar dan berhasil meng-upload ke sistem di http://ppdb.jabarprov.go.id/ yang terdaftar kurang dari 1%, Wow.......!!!!

Minggu, 11 Juni 2017

JADWAL PPDB ONLINE SMA DI KOTA BEKASI TANGGAL 03 - 08 JULI 2017

PPDB Jalur Akademik Tahun Pelajaran 2017/2018


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online atau PPDB Jalur Akademik jenjang SMA di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan oleh 22 SMA Negeri, yakni 18 SMA Negeri yang sudah eksis ditambah 4 USB (SMA Persiapan).

Keempat USB/SMA Persiapan ini akan menerima siswa di tahun kedua, karena sudah menerima siswa pada Tahun Pelajaran 2016/2017 lalu.

Daya tampung PPDB Online jenjang SMA Tahun Pelajaran 2017/2018 sebanyak 3.833 siswa. 

Jadwal PPDB Online / Jalur Akademik Tahun 2017

JADWAL PPDB JALUR AKADEMIK SMA TAHUN 2017

NO
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
03 – 08 Juli 2017
Pendaftaran PPDB Online
ppdb.jabarprov.go.id
2
31 Juni – 10 Juli 2017
Seleksi PPDB Jalur Akademik

3
10 Juli 2017
Penetapan Peserta yang diterima
Website/sekolah tujuan
4
11 – 13 Juli 2017
Daftar Ulang
Di sekolah tujuan
5
17 Juli 2017
Hari Pertama Masuk Sekolah
Ada kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
Sumber : PPDB Jalur Akademik, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017