Rabu, 31 Mei 2017

Ini Jalur Calon Siswa Non Akademik Afirmasi Siswa Miskin Jenjang SMA di Kota Bekasi Tahun 2017

JALUR NON AKADEMIK AFIRMASI RMP



Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu : Jalur Akdemik dan Jalur Non Akademik.

Jalur Non Akademik juga dibagi lagi menjadi 4 jalur, yaitu :
  • Jalur Non Akademik Prestasi (10%)
  • Jalur Non Akademik Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) (20%)
  • Jalur Non Akademik Afirmasi UU/Siswa Luar Jawa Barat (5%)
  • Jalur Non Akademik MoU (5%)
Saat ini yang akan dibahas adalah Jalur Non Akademik Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) atau lebih tepatnya siswa tidak mampu. Di Kota Bekasi, pada PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 jenjang SMA, hanya SMA Negeri yang melaksanakan JALUR NON AKADEMIK AFIRMASI RMP.

Jumlah total kuota Afirmasi RMP 20 SMA/MA di Kota Bekasi sebanyak 964 siswa. Dan saat ini pendaftar sudah mencapai 2.048 anak. 

Sedangkan jatah kuota Jalur Non Akademik Afirmasi RMP sebesar 20% dari daya tampung sekolah.

MAU SEKOLAH SMA DI KOTA BEKASI, INI INFORMASINYA YA ...

100 SMA Ikut PPDB Jabar Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik di Kota Bekasi 2017



Kota Bekasi (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, ada yang berbeda dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dimana jenjang SMA, SMK, SMALB dan Pendidikan Khusus sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Hal ini mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan laporan PPDB Jawa Barat jenjang SMA, jumlah peserta SMA dari Kota Bekasi Yang mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebanyak 100 SMA.

Dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Jawa Barat, proses seleksi berdasarkan 2 jalur, yaitu Jalur Non Akademik dan Jalur Akademik.

Minggu, 28 Mei 2017

Ini Undang-Undang Perlindungan Guru dan Pegawai Pendidikan

Termasuk Pemberian Gaji Yang Tidak Wajar !!!


Jakarta (BIB) - Ternyata menjadi guru tidak selamanya disanjung dan menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa', oemar bakrie itu juga rentan terhadap perlakuan yang tidak baik, gangguan, hingga pelecehan berbentuk pemberian imbalan yang tidak wajar. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan soal perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidikan (GTK) dalam menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga profesional yang mencerdaskan anak bangsa.

Peraturan yang melindungi profesi guru dan pegawai kependidikan dalam bertugas dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK/GTK). 

Peraturan ini sebagai jawaban dari semakin resahnya guru saat mengajar mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari siswa, orang tua dan masyarakat lainnya terhadap guru dan pegawai pendidikan.

Sebenarnya, sebelum ada Permendikbud 10/2017 pun, sudah ada perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42.

Kamis, 25 Mei 2017

Syarat Masuk SMA PPDB Online Jawa Barat di Kota Bekasi Tahun 2017

PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2017/2018


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMA di Kota Bekasi kemungkinan hanya diikuti oleh 22 SMA Negeri yang sudah berdiri di Kota Bekasi. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422.1/1536-Set.Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2017/2018, bahwa jalur seleksi PPDB dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik.

Untuk PPDB Online SMA di Kota Bekasi akan menggunakan jalur akademik.

Jalur Akademik atau PPDB Online, kriteria utama dalam pelaksanaan dasar seleksi menggunakan nilai hasil Ujian Nasional (UN) jenjang SMP atau sederajat.

Senin, 22 Mei 2017

Perhitungan Daya Tampung Siswa SMA di Jawa Barat pada PPDB Tahun 2017

Tiap Kelas Minimal 20 Siswa dan Maksimal 36 Siswa



Kota Bandung (BIB) - Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2017/2018 saat ini sudah diambil alih oleh provinsi. 

Provinsi Jawa Barat menjalankan proses PPDB dengan 2 jalur, yakni Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik. Selain membedakan PPDB dengan sistem jalur, PPDB SMA/SMK di Jawa Barat juga menggunakan perhitungan daya tampung melalui persentase.

INFO : Alokasi Siswa Miskin PPDB SMA Jawa Barat 2017

Bila dilihat, maka persentase setiap daya tampung siswa sebagai berikut :
  • SISWA ZONASI (siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah) mendapatkan kuota sebesar 60% (enam puluh persen);
  • SISWA MISKIN (siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu) mendapatkan kuota sebesar 20% (dua puluh persen);
  • SISWA DISABILITAS (siswa dari penyandang cacat/inklusi( mendapatkan kuota sebesar maksimal 3 siswa;
  • SISWA BERPRESTASI (adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, keterampilan dan lainnya) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  • SISWA LUAR/PERBATASAN (siswa yang berada di luar perbatasan pada sekolah tertentu dan memiliki Perjanjian Kerjasama Sekolah/PKS) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen).