Kamis, 03 November 2016
Rabu, 02 November 2016
PROFIL TAMAN KANAK-KANAK TAHUN PELAJARAN 2015/2016
85.499 TK Telah Berdiri di Indonesia
![]() |
| Foto: Peragaan Sholat sebelum melaksanakan manasik haji siswa TK se-Kota Bekasi yang dipimpin oleh Ustadz Momon di Islamic Center, Foto: Bang Imam |
Jakarta (BIB) - Hingga saat ini Taman Kanak-Kanak sudah berdiri sekitar 85.499 TK di seluruh Indonesia. Terdiri dari 3.186 TK Negeri atau 3,73% dan sisanya sebanyak 82.313 lembaga merupakan TK milik masyarakat, atau berkisar 96,27%.
Siswa yang bersekolah di Tahun Pelajaran 2015/2016 pada Taman Kanak-Kanak mencapai 4.495.432 anak. Mereka bersekolah di TK Negeri sebanyak 309.255 (6,88%) dan di TK Swasta mencapai 4.186.177 (93,12%).
Sedangkan jumlah kepala sekolah dan guru TK di Indonesia mencapai 366.635 orang. Tersebar dan mengabdi di TK Negeri sebanyak 17.655 (4,82%) dan di TK Swasta sebanyak 348.980 (95,18%).
Selasa, 01 November 2016
32,76% PAUD DALAM KONDISI RUSAK DI INDONESIA TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
![]() |
| Kak Ade Syafaat sedang menyapa calon jama'ah manasik haji Taman Kanak-Kanak (TK) se Kota Bekasi di Islamic Center, Kota Bekasi, 2016 : Foto: Bang Imam |
Jakarta (BIB) - Sebanyak 34.002 lembaga PAUD di Indonesia dalam kondisi rusak. Bila dipresentasikan mencapai 32,76%. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kondisi PAUD berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) di seluruh Indonesia.
Kerusakan sangat bervariasi mulai dari rusak ringan sekitar 20.006 lembaga (19,24%), 11.360 lembaga (10,96%) rusak sedang, dan yang rusak berat mencapai 2.659 lembaga atau sekitar 2,56%.
Jumlah PAUD (TPA, KB, SPS) yang dinyatakan kondisinya baik sebanyak 69.905 lembaga atau sekitar 67,24%.
Saat ini terdapat 103.960 lembaga tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Senin, 31 Oktober 2016
INI CONTOH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MULAI TAHUN 2017
TIPE A DENGAN 5 BIDANG, TIPE A DENGAN 4 BIDANG, TIPE B DAN TIPE C
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibagi menjadi Tipe A dengan 5 Bidang, Tipe A dengan 4 Bidang, Tipe B dan Tipe C.
I. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DENGAN TIPE A DAN 5 BIDANG :
~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Minggu, 30 Oktober 2016
Begini Contoh Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota 2017
Kota Bekasi (BIB) - Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat mengurus Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi mengurus pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengurus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Pembahasan kali ini adalah mengenai wewenang Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bidang Pendidikan.
Ada 3 pedoman atau tipe dan 1 UPT dalam menyusun perangkat daerah (SKPD) Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota seuai dengan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 5 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat, 5 bidang, sekretariat terdiri dari 3 subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi);
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A dengan 4 Bidang (terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang, sekretariat terdiri atas 3 subbagian dan masing-masing bidang terdisi atas paling banyak 3 seksi); dan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B (terdiri atas 1 sekretariat dan 3 bidang, sekretariat terdiri dari 2 subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 seksi).
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 Kelas, yaitu: (Kelas A terdiri dari 1 subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Kelas B terdiri dari pelaksana dan kelompok jabatan fungsional tertentu).
Langganan:
Komentar (Atom)




