TIPE A DENGAN 5 BIDANG, TIPE A DENGAN 4 BIDANG, TIPE B DAN TIPE C
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibagi menjadi Tipe A dengan 5 Bidang, Tipe A dengan 4 Bidang, Tipe B dan Tipe C.
I. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DENGAN TIPE A DAN 5 BIDANG :
~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kasubag Perencanaan, Keuangan dan BMD
- Kasubag Umum dan Kepegawaian
- Kasubag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
~ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Kasie Kurikulum dan Penilaian
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kasie Kurikulum dan Penilaian
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Khusus
- Kasie Kurikulum dan Penilaian
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Kebudayaan
- Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman
- Kasie Sejarah dan Tradisi
- Kasie Kesenian
~ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
- Kasie PTK SMA dan Pendidikan Khusus
- Kasie PTK SMK
- Kasie Tenaga Kebudayaan
~ Jabatan Fungsional Tertentu
~ UPT Dinas (jika diperlukan)
II. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIPE A DENGAN 4 BIDANG
~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kasubag Perencanaan, Keuangan dan BMD
- Kasubag Umum dan Kepegawain
- Kasubag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
~ Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus
- Kasie Kurikulum dan Penilaian
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Pembinaan SMK
- Kasie Kurikulum dan Penilaian
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
~ Kepala Bidang Kebudayaan
- Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman
- Kasie Sejarah dan Tradisi
- Kasie Kesenian
~ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
- Kasie PTK SMA dan Pendidikan Khusus
- Kasie PTK SMK
- Kasie Tenaga Kebudayaan
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
III. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI TIPE B
~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
~ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kasubbag Tata Usaha
- Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
~ Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus
- Kasie Kurikulum dan Peserta Didik
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie PTK SMA dan Pendidikan Khusus
~ Kepala Bidang Pembinaan SMK
- Kasie Kurikulum dan Peserta Didik
- Kasie Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Kasie PTK SMK
~ Kepala Bidang Kebudayaan
- Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman
- Kasie Sejarah, Tradisi, dan Kesenian
- Kasie Tenaga Kebudayaan
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
IV. UPT : BALAI TEKNOLOGI, INFORMASI, DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN (BTIKP)
1. KELAS A
Tugas :
melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan
Fungsi :
- penyusunan rencana pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
- pelaksanaan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
- pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan Balai.
Struktur :
~ Kepala Balai
~ Subbagian Tata Usaha
- urusan perencanaan dan keuangan
- urusan kepegawaian
- urusan ketatalaksanaan
- urusan kerja sama dan hubungan masyarakat
- urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT
~ Seksi Pemanfaatan
- melakukan penyusunan rencana pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
- melakukan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan.
~ Seksi Evaluasi
- melakukan tugas pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan.
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
dengan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
2. KELAS B
Tugas :
melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan
Fungsi :
- penyusunan rencana pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
- pelaksanaan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan;
- pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi pendidikan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan Balai.
Struktur :
~ Kepala Balai
~ Subbag Tata Usaha
- urusan perencanaan dan keuangan
- urusan kepegawaian
- urusan ketatalaksanaan
- urusan kerja sama dan hubungan masyarakat
- urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
V. UPT : BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEJURUAN (BPPK)
1. KELAS A
Tugas :
melaksanakan sebagian kegiatan Dinas Pendidikan di bidang pengembangan pendidikan kejuruan
Fungsi :
- penyusunan rencana pengembangan pendidikan kejuruan;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan kejuruan;
- fasilitasi pendidikan kejuruan;
- pelaksanaan pengembangan dengan dunia usaha/dunia industri dan industri terkait;
- pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan kejuruan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan Balai.
Struktur :
~ Kepala Balai
~ Subbagian Tata Usaha
- urusan perencanaan dan keuangan;
- urusan kepegawaian
- urusan ketatalaksanaan
- urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
- urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT.
~ Seksi Penyelenggaraan
- penyusunan rencana pengembangan pendidikan kejuruan;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan kejuruan;
- fasilitasi pengembangan pendidikan kejuruan;
- urusan kemitraan dengan dunia usaha/dunia industri dan industri terkait;
~ Seksi Evaluasi
- melakukan tugas pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan kejuruan
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
2. KELAS B
Tugas :
melaksanakan sebagian kegiatan Dinas Pendidikan di bidang pengembangan pendidikan kejuruan
Fungsi :
- penyusunan rencana pengembangan pendidikan kejuruan;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan kejuruan;
- fasilitasi pendidikan kejuruan;
- pelaksanaan pengembangan dengan dunia usaha/dunia industri dan industri terkait;
- pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan kejuruan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan Balai.
~ Subbagian Tata Usaha
- urusan perencanaan dan keuangan;
- urusan kepegawaian
- urusan ketatalaksanaan
- urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
- urusan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT.
~ Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
VI. UPT : Museum
VII. UPT : Taman Budaya
#BangImamBerbagi #DinasPendidikandanKebudayaan #Provinsi #2017
VI. UPT : Museum
VII. UPT : Taman Budaya
#BangImamBerbagi #DinasPendidikandanKebudayaan #Provinsi #2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi