TIPE A DENGAN 5 BIDANG, TIPE A DENGAN 4 BIDANG, TIPE B DAN TIPE C
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibagi menjadi Tipe A dengan 5 Bidang, Tipe A dengan 4 Bidang, Tipe B dan Tipe C.
I. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DENGAN TIPE A DAN 5 BIDANG :
~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan