Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Oktober 2016

INI CONTOH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MULAI TAHUN 2017

TIPE A DENGAN 5 BIDANG, TIPE A DENGAN 4 BIDANG, TIPE B DAN TIPE C


Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibagi menjadi Tipe A dengan 5 Bidang, Tipe A dengan 4 Bidang, Tipe B dan Tipe C.

I. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DENGAN TIPE A DAN 5 BIDANG :

~ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan