Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.

Selasa, 10 November 2015

Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Mutasi Pegawai

Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mutasi pegawai
Ramai pelaksanaan pilkada serentak, ada yang terlewat. Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari pejabat struktural ternyata kewenangannya dibatasi oleh undang-undang. Misalnya tidak boleh melakukan mutasi dan mengangkat pejabat baru, apalagi KKN !!!

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa :
  1. Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakif kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 
  2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Minggu, 08 November 2015

Tata Cara Pindah Sekolah ke Kota Bekasi

Perpindahan Awal Semester II

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengatur tata cara pindah sekolah (mutasi peserta didik) dari luar Kota Bekasi maupun pindahan keluar Kota Bekasi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Mutasi Peserta Didik bahwa perpindahan siswa baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta dapat dilakukan pada awal semesteran.

Misalnya untuk Kelas 7 SMP/MTs dan Kelas 10 SMA/SMK/MA atau sederajat perpindahan siswa dilakukan pada Semester II setelah menerima nilai raport Semester I.

Sedangkan perpindahan siswa Kelas 6 SD/MI dan Kelas 9 SMP/MTs serta Kelas 12 SMA/SMK/MA dan sederajat bisa diterima paling lambat akhir Agustus.

Perpindahan bisa dilakukan baik di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat maupun seluruh Indonesia termasuk siswa asing/sekolah luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Daftar Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta 2015

55 PTAIN dan 652 PTAIS



Jakarta (BIB) - Sedikitnya 707 telah berdiri Perguran Tinggi Agama Islam di Indonesia. Terdiri dari 55 Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan 652 Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).

Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri itu ada yang berbentuk Universitas Islam Negeri (UIN) 11 PTAIN, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 25 PTAIN dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 19 PTAIN.

Berikut ini nama-nama Perguran Tinggi Agama Islam Negeri di Indonesia :

Sabtu, 07 November 2015

Mudah-mudahan SK CPNS K1 dan K2 Honorer Kemenag Selesai Akhir Nopember


Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hari ini, Jumat (06/11) berkunjung ke  ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut, Menag Lukman didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi.

Kesempatan bertemu Menag digunakan Ketum PB PGRI Sulistiyo untuk menanyakan kabar penyelesaian honorer KI dan K2. Akan hal ini, Menag mengatakan pihaknya sedang terus menyelesaikan proses pemberkasan  guru-guru yang sudah lulus menjadi honorer K1 dan K2 agar bisa segera mendapatkan SK CPNS.

Mahsusi bahkan menegaskan bahwa pemberkasan  honorer K1 dan K2 yang lulus sudah 60 persen selesai, dari sekitar 16.000 guru yang ada. Harapannya, lanjut Mahsusi, diakhir bulan November 2015 ini sudah 100 persen selesai persoalan K1 dan K2.

Selain membicarakan persoalan guru honorer K1 dan K2, Pengurus PGRI  juga membahas masalah  dana BOS di Madrasah, tunjangan profesi guru,  serta persoalan penyetaraan golongan guru madrasah swasta (inpassing). Selain itu juga membahas acara puncak peringatan hari guru pada akhir November mendatang yang rencananya akan dihadiri oleh sekitar 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Selain Ketua Umum PB PGRI H Sulistiyo, hadir dalam pertemuan ini Ketua PB PGRI M Asmin, Wakil Sekjen PB PGRI Abdul Hamid. (kemenag)