Syarat Utama adalah GURU TETAP
Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.
Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.
Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.
Persyarata penerima tufung :
Prioritas Penerima Tufung adalah :
Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.
Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.
Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.
Persyarata penerima tufung :
- berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
- guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
- memiliki NUPTK
- berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
- bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
- print out NUPTK
- SK Guru Tetap
- Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
- foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
- Surat Pernyataan Kinerja
- yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
- yang berkualifikasi S1/D4
- masa kerja lebih lama
- yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.




