Kamis, 09 April 2015

Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun

Syarat Utama adalah GURU TETAP


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.

Persyarata penerima tufung :
  • berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
  • guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
  • memiliki NUPTK
  • berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
  • bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
  1. print out NUPTK
  2. SK Guru Tetap
  3. Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
  4. foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Pernyataan Kinerja
Prioritas Penerima Tufung adalah :
  1. yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
  2. yang berkualifikasi S1/D4
  3. masa kerja lebih lama
  4. yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.

Ini Anggaran DAK Kota Bekasi 2015

Total Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Rp. 1,5 Miliar

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.

Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :



DAK PENDIDIKAN DASAR KOTA BEKASI TAHUN 2015

NO
KEGIATAN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Ruang Kelas Baru (RKB)
168.031.000
2
Perpustakaan
272.414.000
3
Laboratorium IPA
306.466.000
4
Laboratorium Komputer
229.133.000
5
Kantor Guru
326.897.000
6
Jamban
82.451.000
7
Rumah Dinas Guru
123.284.000

Total DAK Dikdas Kota Bekasi 2015
1.508.676.000


Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi DAK Bidang Pendidikan Dasar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.597.652.000,00, dengan rincian akan digunakan untuk :

  1. pembanguan RKB Rp. 177.941.000,00
  2. perpustakaan Rp. 288.480.000,00
  3. laboratorium IPA Rp. 324.540.000,00
  4. laboratorium komputer Rp. 242.647.000,00
  5. kantor guru Rp. 346.176.000,00
  6. jamban Rp. 87.314.000,00
  7. rumah dinas guru Rp. 130.554.000.

Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015

(bang imam)

Minggu, 05 April 2015

Cara Mudah Membuat Pupuk Kompos

Kota Bekasi (BIB) - Sampah organik diyakini sebagai penyumbang terbesar meningkatnya akumulasi sampah berbagai kota di Indonesia karena umumnya sampah organik merupakan komposisi sampah terbesar, yakni sekitar 60-70%.

Dilatarbelakangi oleh semakin terbatasnya lahan yang tersedia untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka perlu dilakukan upaya-upaya mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA dimulai dari sumbernya (rumah tangga).

Salah satu upaya mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dapat dilakukan melalui pemanfaatan sampah organik dengan metode pengomposan.

Pengomposan merupakan upaya pengelolaan sampah organik, yang berprinsip dasar mengurangi atau mendegradasi bahan-bahan organik secara terkontrol menjadi bahan-bahan non-organik dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme berupa bakteri, jamur, juga insekta dan cacing.

Sistem pengomposan ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain menghasilkan produk yang ekologis dan tidak merusak lingkungan karena tidak mengandung bahan kimia dan terdiri dari bahan baku alami.

Selain itu, masyarakat dapat membuatnya sendiri, tidak memerlukan peralatan dan instalasi yang mahal.

Unsur hara dalam pupuk kompos ini juga bertahan lebih lama jika dibandingkan dengan pupuk buatan serta dapat mengembalikan unsur hara dalam tanah sehingga tanah akan kembali produktif.

Sabtu, 04 April 2015

Info BOS SMA/SMK Periode I, Januari - Juni 2015

Yth Operator Dapodikmen Di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

1. Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2. Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Jumat, 27 Maret 2015

PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015

SMP, SMA & SMK Dilaksanakan 100% Online, SD Seleksi Dasar Usia Peserta Didik 

Kota Bekasi (BIB) - Kalau membaca Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan pada Pasal 18 ayat (6) dinyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilakukan melalui "PPDB Online System 100 Persen".

Seleksi PPDB Online jenjang SMP, SMA, SMK didasarkan kepada hasil ujian akhir sekolah atau Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini US/M SD/MI dilaksanakan berdasarkan Ketentuan POS US/M 2015 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK/MA berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan UN 2015).

Sedangkan untuk masuk jenjang SD dapat dilaksanakan PPDB Online System dengan persyaratan utama didasarkan pada seleksi usia peserta didik.

Untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online System berjalan dengan baik biasanya dibuatkan Peraturan Walikota Bekasi lewat Petunjuk Teknis (Juknis PPDB Online) sesuai dengan tahun pelajaran yang sedang berjalan.

Walaupun dengan sistem 100% online, dalam Pasal 18 ayat (7) dinyatakan bahwa harus lebih memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan. Sebab, di Kota Bekasi biaya operasional pendidikan di sekolah negeri sudah dinyatakan Gratis.

Selain, ada perioritas terhadap siswa miskin diberlakukan juga prioritas terhadap peserta didik yang memiliki prestasi dan bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus menyediakan kelas khusus untuk siswa dengan bakat istimewa pada semua jenjang agar mempermudah pemantauan dan pembinaan serta pengembangan prestasi siswa tersebut.

Sehingga prinsip pelaksanaan PPDB Online Kota Bekasi, seharusnya dilaksanakan berdasarkan:
  1. Online 100% : PPDB Online untuk jenjang SMP-SMA/SMK dilaksanakan 100 persen online.
  2. Memastikan ketersediaan kursi untuk Siswa Miskin di semua jenjang (Wajardikdasmen 12 tahun, program sekolah lulus SMA/SMK)
  3. Kelas Khusus untuk Siswa dengan Bakat Istimewa (semua disiplin ilmu)
  4. Subsidi Pembiayaan Operasional Sekolah yang memadai dan cukup (memastikan menghilangkan pungutan liar di sekolah)
  5. Melaksanakan proses belajar-mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan (menjamin penyelenggaraan minimum pada Standar Pelayanan Minimal)
  6. Peran swasta dalam membantu pemerintah dalam ketersediaan program pendidikan yang bermutu dan berkualitas
  7. Penetapan Tipe Sekolah berdasarkan standar dan status serta kemampuan daya tampung (Tipe A : 9 lokal, Tipe B : 6 lokal dan Tipe C : 3 lokal)
  8. Peinsip dengan program peserta didik bersekolah di lingkugan terdekat tempat tinggalnya.
I. Passing Grade SMP Negeri 3 Tahun Terakhir

Jumlah peserta didik yang lulus SD Tahun Pelajaran 2014/2015 di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 40.371 siswa. Pada Tahun 2014 lalu daya tampung 43 SMP Negeri hanya berkisar 14.960 siswa.

Bila tahun ini dinaikkan 10%, artinya yang akan diterima di SMP Negeri hanya 16.456 siswa. Artinya masih ada sekitar 23.915 siswa harus belajar di sekolah swasta atau mencari keberuntungan pindah rayon ke daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta.

Tetapi, biasanya daerah hanya menerima siswa luar maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Berikut ini passing grade atau sebaran nilai ujian nasional (NUN) pada tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi :