Apa Akreditasi Sekolah/Madrasah Kamu?
Jakarta (BHC) - Biasanya Akreditasi sekolah itu dimulai dari C, kemudian ke B dan meningkat menjadi Akreditasi A.
Pada Tahun Ajaran 2024/2024 ini, Instrumen Akreditasi sudah disesuaikan dengan kondisi jaman saat ini. Sehingga dalam Instrumen Akreditasi, setidaknya ada 4 komponen penting yang harus sesuai, yaitu; (1) Kinerja Pendidik Dalam Mengelola Proses Pembelajaran Yang Berpusat Pada Peserta Didik.
Kemudian yang ke (2) Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Satuan Pendidikan, (3) Iklim Lingkungan Belajar, dan (4) Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.
Yuk, kita bahas saat ini soal Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Tahun 2024.
KOMPONEN 1 : KINERJA PENDIDIK DALAM MENGELOLA PROSES PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan komptensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
KOMPONEN 2 : KEPEMIMPINAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DALAM PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN
5. Kepala Satuan Pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Kepala Satuan Pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7. Kepala Satuan Pendidikan Memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
8. Kepala Satuan Pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9. Kepala Satuan Pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
KOMPONEN 3 : IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR
10. Satuan Pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
11. Satuan Pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12. Satuan Pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13. Satuan Pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
14. Satuan Pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
KOMPONEN 4 : KOMPETISI HASIL PEMBELAJARAN LULUSAN DAN/ATAU PESERTA DIDIK (DIPERHITUNGKAN DARI HASIL ANALISIS ASESMEN NASIONAL)
#BangImamBerbagi #Akreditasi #SD #MI #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi