Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi Negeri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Desember 2024

Politeknik Negeri di Indonesia Tahun 2024


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi Vokasi terbagi menjadi 3 kewenangan. Ada perguruan tinggi negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan ada juga yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.

Ada juga yang spesialis, seperti Politeknik Kesehatan (Poltekkes) dibawah naungan Kementerian Kesehatan.

Serta ada juga yang menjadi kewenangan atau politeknik milik masyarakat.

BACA JUGA : 

Saat ini ada 44 Politeknik Negeri dan 5 Akademi Komunitas Negeri yang menjadi kewenangan Kemendiktisaintek.