Tampilkan postingan dengan label 2022/2023. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2022/2023. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

EMIS PONDOK PESANTREN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2022/2023

 17,5 Juta Santri

EMIS DI INDONESIA T.A. 2022/2023

 

No

Provinsi

Lembaga

Santri

Ustadz

 

Jumlah

345.264

17.572.525

1.755.874

1

Pontren

39.655

4.845.027

463.372

2

PKPPS

2.058

235.331

15.814

3

SPM

281

101.423

4.368

4

PDF

157

28.855

1.986

5

MDT

103.813

5.204.394

515.050

6

LPQ

198.613

7.522.298

754.309

Sumber : Emis, Semester Genap, Tahun Ajaran 2023/2023

Jakarta (BIB) - Bagaimana kondisi Pondok Pesantren saat ini? Hingga saat ini memang Emis (istilah dapodik untuk Kementerian Agama) memang belum tuntas, alias masih berjalan.

Ok, kita akan merilis data EMIS Semester Genap Tahun Pelajran 2022/2023 dulu ya.

BACA JUGA : Persyaratan Pendirian Madrasah Hubungi Bang Imam 0813-14-325-400

Pondok Pesantren ternyata dilapangan banyak ragamnya lo. Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah Pondok Pesantren mencapai 345.264 lembaga.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5572064232271894" crossorigin="anonymous"></script>

Pesantren yang dimaksud, termasuk;

  1. Pondok Pesantren (Pontren);
  2. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren (PKPPS);
  3. Satuan Pendidikan Mu'adaalah (SPM);
  4. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
  5. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
  6. Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).

Jumlah santrinya sudah mencapai 17.572.525 santri dan 1.755.874 ustadz (guru).

Sabtu, 28 Mei 2022

Jadwal PPDB SMA, SMK & SLB Jawa Barat Tahun 2022

2 Tahap


Kota Bandung (BIB) -
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran Baru 2022/2023 dimulai per 6 Juni 2022.

PPDB SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni Tahap I pada tanggal 6-10 Juni 2022 dan Tahap II dilaksanakan pada tanggal 23-30 Juni 2022.

Berbeda antara PPDB SMA dan PPDB SMK, Jalur pendaftaran PPDB SMA terdiri dari;

  1. Jalur Afirmasi (20%) : diperuntukkan bagi calon siswa dari (a) Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), (b) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan (c) Kondisi Tertentu;
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%) : diperuntukkan bagi calon siswa dari (a) Orang Tua/Wali yang pindah tugas, dan (b) Anak Guru;
  3. Jalur Prestasi (25%) : diperuntukkan bagi calon siswa dari (a) Prestasi Nilai Rapor, dan (b) Prestasi Perlombaan;
  4. Jalur Zonasi (50%) : diperuntukkan bagi calon siswa dari sekitar sekolah.

Selasa, 24 Mei 2022

PPDB 2022 : JALUR ZONASI

JALUR PPDB TAHUN 2022

No.

Jalur

TK

SD

SMP

SMA

SMK

1

Zonasi

-

70%

50%

50%

10%

2

Perpindahan Orang Tua/Wali

-

5%

5%

5%

-

3

Afirmasi

-

15%

15%

15%

15%

4

Prestasi

-

-

-

-

-

5

Kelas Industri (SMK)

-

-

-

-

 

Sumber : Permendikbud 1 Tahun 2021

Berikut ini pengertian dan penjelasan Jalur Zonasi pada PPDB Tahun 2022;

Paragraf 2

Jalur Zonasi

Pasal 17

(1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Aturan PPDB 2022


Berikut ini Juknis PPDB Tahun 2022;

JALUR PPDB TAHUN 2022

No.

Jalur

TK

SD

SMP

SMA

SMK

1

Zonasi

-

70%

50%

50%

10%

2

Perpindahan Orang Tua/Wali

-

5%

5%

5%

-

3

Afirmasi

-

15%

15%

15%

15%

4

Prestasi

-

-

-

-

-

5

Kelas Industri (SMK)

-

-

-

-

 

Sumber : Permendikbud 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia