Selasa, 24 Mei 2022

Aturan PPDB 2022


Berikut ini Juknis PPDB Tahun 2022;

JALUR PPDB TAHUN 2022

No.

Jalur

TK

SD

SMP

SMA

SMK

1

Zonasi

-

70%

50%

50%

10%

2

Perpindahan Orang Tua/Wali

-

5%

5%

5%

-

3

Afirmasi

-

15%

15%

15%

15%

4

Prestasi

-

-

-

-

-

5

Kelas Industri (SMK)

-

-

-

-

 

Sumber : Permendikbud 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Menimbang :

a. ...

Mengingat :

1...

Memutuskan :

Menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

5. Sekolah Menengah Kejuruan atau yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Bagian Kesatu

Penerimaan Peserta Didik

Pasal 2

(1) PPDB dilaksanakan secara:

a. objektif;

b. transfaran; dan 

c. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu..

Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 3

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 4

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki;

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisisr oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyatan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Pasal 9

(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 10

(1) Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik baru negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Bagian Ketiga

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

Paragraf 1

Umum

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;

a. zonasi;

b. afirmasi;

c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau 

d. prestasi.

Pasal 13

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Pasal 14

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. SMK;

b. satuan pendidikan kerja sama;

c. sekolah Indonesia di luar negeri;

d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

f. sekolah berasrama;

g. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan

h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA: dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

 Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

BACA JUGA : PPDB 2022 : Jalur Zonasi

#BangImamBerbagi #PPDB #Juknis #2022

1.1. Pergub DKI Jakarta 21 Tahun 2022 tentang Juknis PPDB 2022

1.2. Kepdisdik DKI Jakarta e-0011 Tahun 2022 tentang Alur PPDB 2022/2023

1.3. Kepdisdik DKI Jakarta e-0012 Tahun 2022 tentang PPDB Bersama SMA-SMK 2022/2023



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi