Kamis, 22 Mei 2025

Ini Daftar SMP Swasta di Kabupaten Bekasi Tahun 2025

436 SMP Negeri/Swasta



Kota Cikarang (BIB) - Data pokok pendidikan yang diupgrade per tanggal 22 Mei 2025, jumlah satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat mencapai 436 lembaga.

Tahun 2025 ini ada penambahan 2 SMP Negeri dan 7 SMP Swasta.

Terdiri dari 112 SMP Negeri dan 324 SMP Swasta. Jumlah SMP Negeri sudah termasuk SMP Negeri Satua Atap.


Wilayah dengan SMP terbanyak berada di Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 61 lembaga. Kemudian di Kecamatan Setu sebanyak 37 lembaga, Kecamatan Cikarang Utara sebanyak 36 lembaga, dan Kecamatan Babelan sebanyak 35 lembaga.


Kecamatan dengan SMP paling sedikit adalah Kecamatan Bojongmangu, yakni sebanyak 3 lembaga.

Berikut ini jumlah persebaran SMP Negeri dan Swasta di setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi pada Tahun Pelajaran 2025/2026 :

Rabu, 21 Mei 2025

Menghitung Minimal dan Maksimal Rombongan Belajar di SPMB 2025

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Jumlah rombongan belajar atau rombel dalam tiap tingkatan kelas akan berpengaruh terhadap pengisian dapodik siswa. Oleh karenanya, sudah diatur jumlah minimal siswa per rombongan belajar (tiap kelas) dan jumlah maksimal siswa yang diperbolehkan.

Setiap tingkat atau kelas juga dibatasi dalam jumlah minimal dan jumlah maksimalnya.

Nah, agar kita faham, yuk kita ikuti ulasan ini.

Ini buat acuan juga pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

TAMAN KANAK-KANAK (TK) SEDERAJAT

Taman Kanak-Kanak (TK) atau sederajat biasanya jumlah siswanya naik dan turun, kadang drastis kadang ya naik. Sehingga, ketentuan pada TK/Sederajat hanya jumlah maksimal siswa per kelas 15 murid.

Dengan memiliki tiap kelas 1 orang guru pendidik dan ditambah 1 orang asisten guru pendidik. Ruang kelas disesuaikan dengan ruangan yang tersedia dan metode pembelajaran yang dimiliki. Karena TK/Sederajat ada kelas yang masih memiliki meja dan kursi belajar baik menghadap ke depan maupun bulat secara kelompok.

Pada dasarnya, kelas TK/Sederajat mengikuti lokasi dimana sekolah tersebut berdiri. Misal, banyak perumahan-perumahan kelas RSS atau Tipe 21/22/29 dengan luas tanah sekitar 60-75 m². Dan luas bangunannya rata-rata jika masih asli ya 22 meter sampai dengan 35 meter. Jika pun bangunan full tanpa lahan tersisa, maksimal 60 m² hingga 75 m².

Jadi, tidak relevan lagi dengan aturan bahwa luas minimal TK/Sederajat 200 m² dan maksimal 300 m².

Selasa, 20 Mei 2025

Universitas di Jakarta, Bekasi, Cikarang, Bogor, Depok, Tangerang Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Universitas di Jabodetabek sangat beragam. Mulai dari kampus negeri, kampus Kementerian/Lembaga dan Kampus Swasta.

Ada yang dibawah Kemendiktisaintek, Kemenag dan Kementerian/Lembaga (K/L). Kampus Swasta di Jabodetabek yang dibawah Kemendiktisaintek berada dibawah LLDIKTI 03 (Jakarta dan Sekitarnya) dan LLDIKTI 04 (Jawa Barat dan Banten).

Ada 11 perguruan tinggi negeri di Jabodetabek dan 25 perguruan tinggi milik kementerian/lembaga. Sisanya merupakan perguruan tinggi swasta.

Serta memiliki 34 perguruan tinggi dengan Akreditasi "UNGGUL".

Senin, 19 Mei 2025

Perguruan Tinggi di Wilayah "Provinsi Cirebon" Tahun 2025


Kota Cirebon (BHC) -
Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka sudah bersiap-siap menjadi provinsi tersendiri dan berpotensi berpisah dari Provinsi Jawa Barat.

Jika terjadi perpisahan, maka jumlah perguruan tinggi yang ada di "Provinsi Cirebon" menjadi 62 lembaga. Dengan rincian 18 universitas, 6 institut, 23 sekolah tinggi, 6 politeknik, dan 9 akademi.

Ada juga beberapa perguruan tinggi dari daerah lain, sebut saja ITB Kampus Cirebon dan UT UPBJJ Kampsu Cirebon serta Poltekkes Tasikmalaya PSDKU Cirebon.

Untuk perguruan tinggi negeri ada 2, yaitu UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Politeknik Negeri Indramayu. 

Sabtu, 17 Mei 2025

Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi di Indonesia lebih dari 4.000 an. 880 an diantaranya merupakan universitas. Selain universitas ada juga institut, sekolah tinggi, politeknik, hingga akademi.

Perguruan tinggi juga ada milik pemerintah, dan juga swasta. Yang milik pemerintah ada yang bebentuk perguruan tinggi negeri ada juga perguruan tinggi milik kementerian/lembaga (K/L).

Sedangkan kewenangan mengelola perguruan tinggi selain di Kemmendiktisaintek juga menjadi kewenangan Kemenag dan serta K/L.

Saat ini kita update perguruan tinggi swasta ya.