Tampilkan postingan dengan label Rombongan Belajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rombongan Belajar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Mei 2025

Menghitung Minimal dan Maksimal Rombongan Belajar di SPMB 2025

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Jumlah rombongan belajar atau rombel dalam tiap tingkatan kelas akan berpengaruh terhadap pengisian dapodik siswa. Oleh karenanya, sudah diatur jumlah minimal siswa per rombongan belajar (tiap kelas) dan jumlah maksimal siswa yang diperbolehkan.

Setiap tingkat atau kelas juga dibatasi dalam jumlah minimal dan jumlah maksimalnya.

Nah, agar kita faham, yuk kita ikuti ulasan ini.

Ini buat acuan juga pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

TAMAN KANAK-KANAK (TK) SEDERAJAT

Taman Kanak-Kanak (TK) atau sederajat biasanya jumlah siswanya naik dan turun, kadang drastis kadang ya naik. Sehingga, ketentuan pada TK/Sederajat hanya jumlah maksimal siswa per kelas 15 murid.

Dengan memiliki tiap kelas 1 orang guru pendidik dan ditambah 1 orang asisten guru pendidik. Ruang kelas disesuaikan dengan ruangan yang tersedia dan metode pembelajaran yang dimiliki. Karena TK/Sederajat ada kelas yang masih memiliki meja dan kursi belajar baik menghadap ke depan maupun bulat secara kelompok.

Pada dasarnya, kelas TK/Sederajat mengikuti lokasi dimana sekolah tersebut berdiri. Misal, banyak perumahan-perumahan kelas RSS atau Tipe 21/22/29 dengan luas tanah sekitar 60-75 m². Dan luas bangunannya rata-rata jika masih asli ya 22 meter sampai dengan 35 meter. Jika pun bangunan full tanpa lahan tersisa, maksimal 60 m² hingga 75 m².

Jadi, tidak relevan lagi dengan aturan bahwa luas minimal TK/Sederajat 200 m² dan maksimal 300 m².