Jumat, 02 Mei 2025

Daftar SMA/SMK dan MA di Jawa Barat Tahun 2025

6.229 SMA/SMK/MA


Bandung (BHC) -
Jumlah Pendidikan Menengah di Indonesia saat ini sekitar 39.500 lembaga. Terdiri dari 14.895 SMA, 14.458 SMK, dan 10.147 MA. 

Jumlah pendidikan menengah negeri sebanyak 11.742 lembaga setara dengan  29,72%. Terdiri dari 7.148 SMA Negeri, 3.784 SMK Negeri dan 810 MA Negeri. 

Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan data pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) jumlah layanan pendidikan menengah mencapai 6.229 lembaga. Terdiri dari 1.852 SMA, 2.923 SMK, dan 1.454 MA.

Jumlah Sekolah Menengah Negeri di Provinsi Jawa Barat mencapai 880 (14,12%) terdiri dari 515 SMA Negeri, 288 SMK Negeri, dan 77 MA Negeri. 

BACA JUGA : Daftar SMA Negeri di Jawa Barat Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025

Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi milik Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia cukup banyak dan tersebar diseluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan merupakan 2 kementerian yang memiliki Perguruan Tinggi terbanyak.

Sedangkan, perguruan tinggi milik BUMN dan BUMD bianya masuk kategori perguruan tinggi swasta/ Sebut saja Universitas Telkom, IT PLN, IT Bisnis BRI dan milik Pos Indonesia juga masuk kategori kampus swasta.

Saat ini Perguruan Tinggi K/L tidak semua lagi menjadi perguruan tinggi kedinasan, bahkan sudah menjadi swasta. Sehingga, perguruan tinggi K/L tidak tergolong perguruan tinggi negeri (PTN) ya.

Ada kurang lebih 123 perguruan tinggi Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia.

Daftar Politeknik Negeri di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Politeknik Negeri di Indonesia sebanyak 44 perguruan tinggi. Yang paling banyak tersebar di Provinsi Jawa Timur sebanyak 7 politeknik negeri. Dan total politeknik negeri di Pulau Jawa mencapai 16 politeknik.

Sedangkan sebaran di Pulau Sumatera sebanyak 9 politeknik, di Pulau Kalimantan 9 politeknik dan di Pulau Sulawesi sebanyak 4 politeknik negeri.

Sisanya tersebar di Bali, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Selain itu ada puluhan politeknik milik Kementerian/Lembaga di Indonesia.

Senin, 28 April 2025

Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2025

Persyaratn Administratif, Persyaratan Teknis dan Studi Kelayakan


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, mengupload data di OSS, mengurus persetujuan lingkungan di DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) dan terakhir Izin Operasional Madrasah.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

Agar memudahkan dalam kepengurusan madrasah, maka sebaiknya kegiatan per jenjang disesuaikan dengan KBLI.

Berikut ini adalah KBLI pada Madrasah;

  • 85122 : Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)
  • 85132 : Raudatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) Swasta
  • 85151 : PAUD Al-Qur'an
  • 85152 : Pendidikan Diniyah Formal Ula
  • 85153 : Pendidikan Diniyah Formal Wustha
  • 85154 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
  • 85155 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
  • 85220 : Madrasah Aliyah (MA) Swasta
  • 85240 : Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta
  • 85261 : Pendidikan Diniyah Formal Ulya (Menengah)
  • 85262 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya (Menengah)
  • 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
  • 85321 : Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 : Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
  • 85340 : Pendidikan Tinggi Pesantren (Mahad Aly)

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Tahun 2025

SD SWASTA

Foto : siswa SD (Okezone.com)

Jakarta (BIB) -
Sekolah Dasar atau SD khususnya SD Swasta, di Jakarta wajib memiliki Izin Operasional dari Pemerintah DKI Jakarta, melalui PTSP Kelurahan.

Beberapa hal yang harus diketahui dalam membangun atau mendirikan SD Swasta di Jakarta, adalah, diantaranya wajib sesuai dengan RDTR/RTW Jakarta, tidak dibangun di tanah/bangunan pemerintah, dan tidak berdiri atau didirikan di ruko (rumah toko) dan rumah kantor (rukan).

Termasuk hal-hal seperti izin lingkungan, jika diatas lahan/bangunan 5.000 m² maka wajib mengurus UKL-UPL, dan jika minimal 10.000 m² maka wajib Amdal.

Dan untuk bangunan/tanah wajib memiliki Sertifikat Tanah dan IMB. Sedangkan untuk guru, maka wajib lulusan bidang pendidikan.