Senin, 28 April 2025

Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2025

Persyaratn Administratif, Persyaratan Teknis dan Studi Kelayakan


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, mengupload data di OSS, mengurus persetujuan lingkungan di DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) dan terakhir Izin Operasional Madrasah.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

Agar memudahkan dalam kepengurusan madrasah, maka sebaiknya kegiatan per jenjang disesuaikan dengan KBLI.

Berikut ini adalah KBLI pada Madrasah;

  • 85122 : Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)
  • 85132 : Raudatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) Swasta
  • 85151 : PAUD Al-Qur'an
  • 85152 : Pendidikan Diniyah Formal Ula
  • 85153 : Pendidikan Diniyah Formal Wustha
  • 85154 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
  • 85155 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
  • 85220 : Madrasah Aliyah (MA) Swasta
  • 85240 : Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta
  • 85261 : Pendidikan Diniyah Formal Ulya (Menengah)
  • 85262 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya (Menengah)
  • 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
  • 85321 : Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 : Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
  • 85340 : Pendidikan Tinggi Pesantren (Mahad Aly)

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Tahun 2025

SD SWASTA

Foto : siswa SD (Okezone.com)

Jakarta (BIB) -
Sekolah Dasar atau SD khususnya SD Swasta, di Jakarta wajib memiliki Izin Operasional dari Pemerintah DKI Jakarta, melalui PTSP Kelurahan.

Beberapa hal yang harus diketahui dalam membangun atau mendirikan SD Swasta di Jakarta, adalah, diantaranya wajib sesuai dengan RDTR/RTW Jakarta, tidak dibangun di tanah/bangunan pemerintah, dan tidak berdiri atau didirikan di ruko (rumah toko) dan rumah kantor (rukan).

Termasuk hal-hal seperti izin lingkungan, jika diatas lahan/bangunan 5.000 m² maka wajib mengurus UKL-UPL, dan jika minimal 10.000 m² maka wajib Amdal.

Dan untuk bangunan/tanah wajib memiliki Sertifikat Tanah dan IMB. Sedangkan untuk guru, maka wajib lulusan bidang pendidikan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional TK, LKP dan PKBM di Kabupaten Bogor Tahun 2025


Kota Cibinong (BHC) -
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah aglomerasi Jabodetabek yang memiliki wilayah paling luas dan mempunyai penduduk terbanyak setelah DKI Jakarta.

Hal ini, memungkinkan menjamurnya layanan pendidikan baik pendidikan formal, non formal dan informal.

Berdasarkan dapodik per Februari 2025, jumlah layanan pendidikan di Kabupaten Bogor mencapai 6.582 lembaga, belum termasuk madrasah dan pondok pesantren.

Berikut Persyaratan Izin Operasional TK, LKP dan PKBM di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :

Jumat, 25 April 2025

Cara Mendapatkan Izin Lingkungan PKPLH Kegiatan Rendah dan Menengah Rendah Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Usaha dan/atau Kegiatan Usaha saat ini diklasifikasikan menjadi berbasis resiko. Ada Resiko Rendah, Resiko Menengah Rendah, Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi.

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah sistem perizinan yang mengklasifikasikan dan memberikan izin usaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. 

Yang paling mudah, untuk mengetahui apakah usaha anda 

  • Resiko Rendah;
  • Resiko Menengah Rendah;
  • Resiko Menengah Tinggi; atau
  • Resiko Tinggi

Lebih mudah setelah melakukan progres pembuantan Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan menyertakan Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.

Minggu, 20 April 2025

15 Kota Incaran Mahasiswa Kuliah di Indonesia Tahun 2025

Jakarta, foto : Wikipedia

Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi berbentuk universitas baik negeri maupun swasta bertumbuh di perkotaan. Terutama kota-kota metropolitan dan ibukota provinsi di Indonesia.

Sebetulnya, semua ibukota provinsi rata-rata sudah berdiri baik perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri keagamaan, perguruan tinggi kementerian/lembaga dan perguruan tinggi swasta.

Tetapi, ada 15 daerah yang paling menonjol di Indonesia. Uniknya, tidak semua merupakan ibukota provinsi, melainkan daerah-daerah perkotaan yang jauh dari ibukota provinsi.

Bahkan daerah tersebut sudah terpatri sebagai kota pendidikan. Sebut saja, Kota Malang, Kota Surakarta, Kota Batam, Kota Purwokerto dan Jember.

BACA JUGA : Daftar Kampus Unggul di Jabodetabek