Rabu, 08 Mei 2024

Keterangan Rencana Kota (KRK)

KRK Bangunan Sekolah (TK/SD/SMP/Perguruan Tinggi) 

Kota Tangerang (BHC) - Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Berikut ini Persyatan KRK di Kota Tangerang Tahun 2024;

Selasa, 07 Mei 2024

Ini SD Swasta di Kota Bekasi Yang Memiliki Murid Terbanyak Tahun 2024

Pasca Merger SD Negeri


Kota Bekasi (BHC) -
Sejak banyaknya SD Negeri di merger, SD Swasta bak kebagian durian runtuh. Kini, 104 SD Swasta yang tersebar di 12 kecamatan memiliki jumlah murid diatas 300 siswa.

Bahkan, ada satu SD Swasta di Kecamatan Bekasi Utara yang tembus 1.000 siswa.

Fenomena "merger" atau bangkrutnya SD Negeri ini sudah tercium sejak 5 tahun terakhir. Karena kualitasnya terus menurun, calon peserta didik sudah banyak yang enggan masuk SD Negeri.

Saat ini jumlah SD di Kota Bekasi mencapai 634 unit. Terdiri dari 315 SD Negeri dan 319 SD Swasta. Jika dipersentasikan SD Swasta yang memiliki banyak murid, ternayata mencapai 16,40%.

Kondisi SD Negeri dan SD Swasta di Bekasi Timur Tahun 2024

Jelang PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025

Arenjaya (BHC) - Kecamatan Bekasi Timur Terdiri dari 4 kelurahan, yaitu Kelurahan Arenjaya, Kelurahan Bekasijaya, Kelurahan Durenjaya, dan Kelurahan Margahayu.

Kecamatan Bekasi Timur menjadi salah satu kecamatan yang memiliki jumlah sekolah terbanyak, setelah Kecamatan Bekasi Utara.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodikdasmen) Kemdikbudristek pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, jumlah SD di Kecamatan Bekasi Timur mencapai 70 SD. Terdiri dari 43 SD Negeri dan 27 SD Swasta.

Sedangkan berdasarkan persebaran tiap kelurahan, Kelurahan Arenjaya sebanyak 18 SD, Kelurahan Bekasijaya sebanyak 18 SD, Kelurahan Durenjaya sebanyak 11 SD, dan di Kelurahan Margahayu sebanyak 23 SD.

Minggu, 05 Mei 2024

Kapan PPDB Online dilaksanakan di Tingkat Provinsi?

Tahun Pelajaran 2017/2018


Jakarta (BHC) -
Sebetulnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (ppdb) secara online di tingkat provinsi sudah dimulai sejak tahun 2004, yakni dilaksanakan oleh Provinsi DKI Jakarta.

Saat itu ppdb online hanya terbatas pada jenjang SMA dan SMK dan khusus sekolah negeri.

Provinsi lainnya melaksanakan ppdb online dimulai sejak tahun 2017. Hal ini setelah kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB beralih dari yang dulunya di Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Catatan, Bang Imam sebagai Konsultan Pendidikan, pada Tahun Pelajaran 2017/2018 atau tahun awal provinsi memiliki kewenangan mengelola pendidikan menengah, hanya 12 provinsi saja yang mampu melaksanakan seleksi penerimaan siswa baru secara online/daring.

Sejarah PPDB Online

Penerimaan Peserta Didik Baru

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara online atau daring dimulai tahun 2003, tepatnya Tahun Pelajaran 2003/2004. Pelopor PPDB Online pertama tersebut adalah Kota Malang di Provinsi Jawa Timur.

Saat itu, Kota Malang melaksanakan ppdb online untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dan hanya fokus pada sekolah negeri saja.

Kemudian di tahun 2004, peserta bertambah menjadi 2, selain Kota Malang disusul oleh Provinsi DKI Jakarta. DKI Jakarta di tahap awal ppdb online hanya terbatas pada SMA dan SMK Negeri saja.

Kota Bekasi sendiri baru bergabung dan melaksanakan PPDB secara online sejak tahun 2009, atau tahun ke-7 uji coba pelaksanaan ppdb di Indonesia. Kota Bekasi melaksanakan ppdb online pada jenjang SMP, SMA, dan SMK Negeri.

Pada Tahun Pelajaran 2009-2010, selain Kota Bekasi, daerah yang sudah melaksanakan ppdb online, diantaranya; Provinsi DKI Jakarta, Kota Batam, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Kediri.

Termasuk sudah diikuti juga oleh Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Situbondo, dan Kota Mataram.