Senin, 21 Februari 2022

Ini Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA) Tahun 2022

 Standar Isi PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA) Tahun 2022 didasarkan atas aspek perkembangan anak.

Aspek perkembangan anak yang lebih dominan, terutama yang mencakup;

  1. Nilai Agama dan Moral;
  2. Nilai Pancasila;
  3. Fisik Motorik;
  4. Kognitif;
  5. Bahasa; dan
  6. Sosial-Emosional.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP 57 Tahun 2021, berikut ini deskripsi capaian perkembangan anak PAUD dalam STPPA Tahun 2022 :

1. Mengenal dan Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya, yang mencakup materi;

Sabtu, 19 Februari 2022

Ini Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2022

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila


Kota Bekasi (BIB) -
Struktur kurikulum pada jenjang SMP/MTs hanya terdiri atas satu fase saja, yakni Fase Dyang ditujukan untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX.

Struktur Kurikulum SMP/MTs juga dibagi dua, yaitu;

  1. Pembelajaran Intrakurikuler; dan
  2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% dari total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Berikut ini Tabel Struktur Kurikulum Merdeka SMP/MTs Tahun 2022:

Struktur Kurikulum Merdeka SMA/MA Tahun 2022

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila


Kota Bekasi (BIB) - Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri dari 2 fase, yaitu Fase E untuk Kelas X dan Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII.

Struktur Kurikulum SMA/MA juga dibedakan menjadi 2 yaitu:
  1. Pembelajaran Intrakurikuler; dan
  2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% dari total Jam Pelajaran (JP) per tahun.
Berikut ini Struktur Kurikulum SMA/MA Tahun 2022 :

Jumat, 18 Februari 2022

Ini Dia Kurikulum Merdeka SMK/MAK Tahun 2022


Kota Bekasi (BIB) -
Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang spektrum keahlian SMK/MAK. 

Spektrum keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi; dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Spektrum keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK. 

Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam Program 3 Tahun atau Program 4 Tahun diatur lebih lanjur dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Berikut ini adalah Spektrum Keahlian SMK/MAK Tahun 2022;

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengurus KKPR Sekolah?

Dahulu Izin Lokasi


Jakarta (BIB) -
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka Izin Lokasi tersebut masih dapat digunakan.