Minggu, 02 Januari 2022

Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Sebagaimana dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, maka acuan perizinan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengacu kepada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).

Proses Perizinan SPK sama dengan satuan pendidikan lainnya, yakni dengan terlebih dahulu mengurus Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Setelah mendapatkan NIB dari OSS, selanjutnya mengurus izin seperti; (a) Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, (b) Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) ke DPMPTSP setempat sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :

  1. Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan 
  2. Perizinan Berusaha Pendidikan di OSS

Sedangkan untuk Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK dilakukan perizinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Jakarta.

Sabtu, 01 Januari 2022

Formulir Kerangka Acuan (KA) Amdal 2022


Berikut ini Pedoman Pengisian Formulir Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022 :

A. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan

1. Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah;

  • merumuskan lingkup dan kedalaman studi amdal;
  • merumuskan Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan
  • mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia. 

2. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.

Jumat, 31 Desember 2021

Daftar Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2021


Jakarta (BIB) -
Sekitar 344 Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2021. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekolah Adiwiyata Mandiri sebanyak 77 sekolah.

Sebetulnya hingga tahun 2021 sudah mencapai 4.726 sekolah/madrasah yang telah pernah meraih Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri.

Catatan di Tahun 20221, dalam Program Sekolah Adiwiyata, sebanyak 42.534 ton sampah dapat dikelola dengan program 3R, 70.890 telah membuat lubang biopori, 14.178 sumur resapan, dan bisa menghemat energi listrik tiap sekolah antara 10-40 persen. 

Namun ada provinsi yang belum berpartisipasi tahun 2021, diantaranya Aceh, Jambi, Bengkulu, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Wilayah Papua.

Kamis, 30 Desember 2021

Ini Peserta Proper Kategori Emas 5 Tahun Terakhir (2017-2021)

Jakarta, KLHK (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan Proper Tahun 2021. Terdapat 2.593 peserta perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perusahaan mendapatkan proper kategori emas, 186 proper hijau, 1.670 proper biru, 645 proper merah, dan tidak ada proper hitam.

Sementara itu ada sekitar 45 perusahaan tidak mendapatkan penilaian karena perusahaan tidak beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/penangguhan.

Jika dilihat 5 tahun terakhir, periode 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021, hanya 5 perusahaan yang konsisten mendapatkan Proper Emas, yaitu;

  1. PT Pertamina Hulu Energi-Jambi Merang di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  2. PT Badak NGL di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  4. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  5. PT Pertamina (Persero) MOR IV Fuel Terminal Rewulu di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wow ... Ini Sekolah Adiwiyata Mandiri Tahun 2021


Jakarta (BIB) -
Tahun 2021, sebanyak 77 mendapatkan Penghargaan sebagai Sekolah Adiwiyata Mandiri. 

Sebenarnya di tahun 2021 ini terdapat 932 sekolah/madrasah yang diusulkan untuk mmeperoleh adiwiyata dari 150 kabupaten dan 24 kota di 24 provinsi.

Dalam rangka membangun Gerakan PBLHS, Program Adiwiyata bisa berlanjut dan sukses berkat kerjasama antara KLHK, Kemendikbudristek, Kemenag, Kemendagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah merupakan program berkelanjutan siswa untuk mengelola dalam peningkatan peran dan aksinya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.