Kamis, 11 Maret 2021

Ini Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021

 72,05% Sekolah Swasta

Cikarang (BIB) - Jumlah lembaga pendidikan umum di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat hingga Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 sebanyak 3.123 lembaga.

Terdiri dari 873 sekolah negeri atau milik pemerintah (27,95%) dan 2.250 sekolah milik masyarakat atau swasta (72,05%).

Berdasarkan persebaran lembaga, maka kecamatan dengan sekolah terbanyak berada di Kecamatan Tambun Selatan, yakni sebanyak 410 lembaga. Terdiri dari 88 sekolah negeri dan 322 sekolah swasta.

Berikut ini 5 kecamatan yang memiliki sekolah terbanyak:

  1. Tambun Selatan sebanyak 410 sekolah;
  2. Cikarang Utara sebanyak 250 sekolah;
  3. Babelan sebanyak 236 sekolah;
  4. Cibitung sebanyak 203 sekolah; dan
  5. Setu sebanyak 194 sekolah.

Selasa, 09 Maret 2021

Persyaratan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Tangerang Tahun 2021

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berikut ini Syarat Izin :

  1. Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya (wajib)
  2. scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS (wajib)
  3. scan KTP Pimpinan LKP (wajib)
  4. denah ruang dan denah lokasi kursus (wajib)

Rabu, 03 Maret 2021

Biodata dan Company Profil Bang Imam

Berikut ini adalah biodata singkat dan sebagian kegiatan Bang Imam :

COMPANY PROFIL BANG IMAM

 

Nama Lengkap

:

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Panggilan

:

Bang Imam

Pekerjaan

:

Konsultan

Bidang

:

Pendidikan

 

 

Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

 

Sumber Daya Alam dan Air

 

 

Sanitasi dan Kesehatan

Alamat

:

Perum Puri Cendana Blok F9 No.22, Bekasi

Handphone

:

0813-14-325-400

Whatsapp

:

0813-14-325-400

Email

:

bangimam.kinali@gmail.com

Blog

:

http://bangimam-berbagi.blogspot.com/

Twitter

:

@BangImam

Instagram

:

bangimam_berbagi

Facebook

:

Bang Imam Kinali Bekasi

 

1. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (2014-SEKARANG)

Selasa, 02 Maret 2021

Ini Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air

32 Pelanggaran Bidang Pencemaran Air

Pencemaran yang dimaksud termasuk pencemaran air permukaan (sungai), pencemaran air tanah, dan pencemaran tanah itu sendiri.

Ada 32 jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam aktifitas usahanya. Dari 32 kategori jenis pelanggaran tersebut, 8 pelanggaran dikategorikan pelanggaran ringan, 16 pelanggaran masuk kategori pelanggaran sedang.

Sementara yang masuk kategori pelanggaran berat sebanyak 7 jenis pelanggaran, dan satu jenis pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil perhitungan sesuai baku mutu yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :

1. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya

Berikut ini adalah Tabel 1.1. Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air :

Yang Dimaksud Pindah Rayon

Didasarkan Asal Sekolah Siswa Dan Melanjutkan ke Sekolah Yang Berbeda Daerah

Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online/Offline yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2021 berdeda dengan pelaksanaan sebelumnya. 

Bagi peserta didik (siswa) yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat pindah (Pindah Rayon). 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022, perpindahan peserta didik (siswa) diatur dalam pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK