Kamis, 11 Juli 2019

Analisa Kebutuhan Guru SMP pada Unit Sekolah Baru untuk Kurikulum 2013

8 Unit Sekolah Baru SMP Negeri di Kota Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Analisa kebutuhan guru atau tenaga pendidik untuk Unit Sekolah Baru Jenjang SMP yang melaksanakan Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan jumlah mata pelajaran di SMP ditambah 1 kepala sekolah.

Bila mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014, maka kebutuhan guru setiap rombongan belajar adalah minimal 11. Karena mata pelajaran untuk jenjang SMP adalah 11, yaitu;
  1. Pendidikan Agama;
  2. PPKn;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. IPA;
  6. IPS;
  7. Bahasa Inggris;
  8. Seni Budaya;
  9. Penjaskes; 
  10. Prakarya; dan 
  11. BP/BK

USB SMP NEGERI 57 KOTA BEKASI

USB adalah Unit Sekolah Baru....

Bekasi Timur (BIB) - Unit Sekolah Baru maksudnya adalah didirikannya sekolah baru namun belum memiliki gedung sendiri. Sehingga numpang di sekolah lain atau sekolah induk (filial).

Biasanya USB itu didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sebab, hanya pemerintah yang boleh mendirikan dan langsung menerima siswa, sekalipun belum memiliki gedung dan izin operasional.

Sementara untuk pendirian Sekolah Swasta harus melewati beberapa tahapan izin, seperti Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Izin Lokasi/Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.


Makanya, jika mau membuat sekolah swasta waktu dan biayanya cukup fantastis.

Namun, jika pemerintah mau mendirikan sekolah, ya cukup dengan niat sudah berdiri.

Rabu, 10 Juli 2019

Yang Unik di PPDB Jalur Zonasi Kabupaten Bekasi 2019

Ada Jarak Siswa Pendaftar 1,2 Juta Meter s/d 1,4 Juta Meter


Ada siswa mendaftar Jalur Zonasi di SMP Negeri 5 Babelan, Kabupaten Bekasi dengan jarak rumah ke sekolah mencapai 1.421.535 meter atau setara dengan 1.421 km, sehingga membuat siswa tersebut mendapatkan NILAI SKOR JARAK NOL, Foto : Bang Imam

Cibitung (BIB) - Sungguh unik, mengeherankan sekaligus membingungkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini. Dengan alasan akan menghapus sekolah favorit dan mendekatkan sekolah dengan siswa, sistem ini diujicobakan dengan kuota atau daya tampung yang fantastis, yakni 80-90%.

Karena keunikannya, sehingga ada saja informasi data yang membuat geli sekaligus memprihatinkan. Ibukota DKI Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya merupakan tempat mengadu nasib bagi para pendatang untuk merantau.

Karena merantau, tidak menutup kemungkinan membawa beserta keluarganya ke Ibukota dan kota-kota satelit (commuter) di sekitar Jakarta. Tentunya, termasuk untuk menyekolahkan anaknya.

Dalam pelaksanaan PPDB yang diakumulasikan menjadi 3 jalur seleksi, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua, maka bagi orang tua perantau tidak ada pilihan lain selain memilih Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Senin, 08 Juli 2019

1.041 Kursi Kosong SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Seleksi Tahap II



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 1.041 kursi kosong tersedia untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahap II.

Seleksi dilakukan hanya untuk Jalur Zonasi Radius, dengan sistem jarak terdekat rumah tempat tinggal siswa dengan sekolah.

JADWAL PPDB SMP NEGERI TAHAP II

8-9 Juli 2019 : Pendaftaran secara online bekasi.siap-ppdb.com

10 Juli 2019 : Pengumuman

11-12 Juli 2019 : Lapor Diri di sekolah tujuan

15 Juli 2019 : Hari Pertama Masuk Sekolah

Berikut ini sisa kursi kosong pada 56 SMP Negeri di Kota Bekasi yang akan diperebutkan pada PPDB Onlne Tahap II di Jalur Zonasi Radius :

195 Kursi Kosong Jalur Prestasi USBN SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

28 Siswa di SMP Negeri 6 Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Lapor diri atau daftar ulang PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Prestasi berbasis USBN Tahun Ajaran 2019/2020 sudah selesai. Dari 1.703 siswa (12%) daya tampung Jalur Prestasi USBN, hanya 1.508 siswa (88,54%) yang melakukan daftar ulang.

Sehingga ada kursi kosong sebanyak 195 kursi.

Yang perlu diperhatikan dan diusut adalah, siswa yang tidak melakukan daftar ulang, penyebabnya apa?

Sebab, ketatnya seleksi PPDB Online membuat orang tua keteteran dan pusing mencari sekolah sesuai dengan keinginan anaknya. Banyak yang terpental atau tergeser disaat perdanfataran awal.

Namun, saat pelaksanaan daftar ulang pada 5-6 Juli 2019, ternyata siswa yang sudah diterima tidak melakukan registrasi atau lapor diri di sekolah tujuan.

Terutama misalnya yang terjadi di SMP Negeri 6 Kota Bekasi. Sebanyak 28 siswa tidak melakukan daftar ulang, apa penyebabnya.Hal ini tentu sangat aneh, karena ketatnya proses seleksi, justru siswa yang sudah diterima tidak mendaftar ulang.

Kemana siswa itu bersekolah? setelah tidak memilih SMP Negeri 6 Kota Bekasi???