Senin, 07 Agustus 2017

BEGINI MENSIASATI PEMENUHAN ANGGARAN PENDIDIKAN MENENGAH

BOS SMA/SMK Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun dari APBN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dahulu pada awalnya diluncurkan dana BOS tahun 2005, istilah 'BOS' lebih diterjemahkan menjadi 'Biaya Operasional Sekolah'. Maksudnya, agar seluruh biaya operasional sekolah sudah dapat ditanggung dari dana BOS.

Namun saat ini 'BOS' sudah diterjemahkan lain, yakni menjadi 'Bantuan Operasional Sekolah'. Artinya, BOS hanya mampu membantu dan tidak dapat membiayai operasional pendidikan secara keseluruhan, benarkah ????

Bila saya mencoba membaca juknis BOS tahun 2017 revisi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka tujuan BOS untuk SMA/SMALB/SMK ditujukan untuk 6 hal pokok, diantaranya :
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  • meningkatkan angka partisipasi kasar (APK);
  • mengurangi angka putus sekolah (APS);
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Minggu, 06 Agustus 2017

INI PENGGUNAAN DANA BOS SMA 2017

Rp. 1.400.000,- Per Siswa Per Tahun 


Jakarta (BIB) - Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Berikut ini komponen pembiayaan dana BOS untuk SMA/SMALB tahun 2017 :

PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK SMK TAHUN 2017

Rp. 1.400.000,- Per Siswa Per Tahun


Jakarta (BIB) - Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 

BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. 

Sabtu, 05 Agustus 2017

MELIHAT INDONESIA DARI SUDUT PANDANG PENDIDIKAN

Pendidikan Itu Cermin Kemajuan Bangsa

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S*



Mengapa Anak Putus Sekolah (APS) dan Anak Tidak Sekolah (ATS) tetap tinggi di Indonesia, padahal anggaran pendidikan sudah mencapai 20% dari total APBN ???

DAFTAR PIALA ADIPURA TAHUN 2017

16 Piala Adipura dan 6 Adipura Kencana



Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Piala Adipura dan Adipura Kencana terhadap 22 daerah di Indonesia.

Adipura diberikan kepada 16 kab/kota dan Adipura Kencana diberikan kepada 6 kab/kota. Khusus Piala Adipura Kencana diberikan terhadap kabupaten/kota yang sudah pernah menerima Adipura berturut-turut sebanyak 3 kali.

Berikut daerah penerima PIALA ADIPURA 2017 :

I. PIALA ADIPURA

PENERIMA PIALA ADIPURA 2017

NO
DAERAH
KET
(01)
(02)
(03)
1
Kota Depok (Jawa Barat)

2
Kabupaten Subang (Jawa Barat)

3
Kabupaten Magelang (Jawa Tengah)

4
Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah)

5
Kota Padang (Sumatera Barat)

6
Kota Sawahlunto (Sumatera Barat)

7
Kabupaten Kuantan Singingi (Riau)

8
Kabupaten Bungo (Jambi)

9
Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)

10
Kabupaten Bangka Selatan (Bangka Belitung)

11
Kabupaten Bangka Tengah (Bangka Belitung)

12
Kabupaten Lampung Utara (Lampung)

13
Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah)

14
Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan)

15
Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah)

16
Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo)


Sumber : KLHK, 2017