Penentuan Zonasi Berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 melaksanakan skala prioritas berdasarkan zonasi atau tempat tinggal siswa.
Berbeda dengan penentuan Zonasi pada PPDB SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan perhitungan zonasi diatur dengan jarak kilometer (KM) dari rumah calon siswa ke sekolah, maka jenjang SMP di Kota Bekasi didasarkan pada domisili kelurahan dan kecamatan.
Sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, yang dimaksud dengan ZALUR ZONASI adalah PPDB Online yang diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi berdasarkan zonasi yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam 2 tahap.



