Kamis, 11 Juni 2015

PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015

Pindah Rayon 15-30 Juni, Online Jalur Umum 26-30 Juni 2015 & Jalur Lokal 3-4 Juli 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi akan dimulai sejak pra pendaftaran.

Untuk siswa yang berasal dari luar Kota Bekasi, pelaksanaan pindah rayon sudah dibuka di Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Jl. Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur pada 15 - 30 Juni 2015.

Sedangkan pelaksanaan PPDB Online sendiri mulai dibuka pada 26 - 30 Juni 2015 untuk Tahap I Jalur Umum.

Dan pembukaan Tahap II Jalur Lokal (Tingkat Kecamatan) dibuka pada tanggal 3 - 4 Juli 2015.

Kuota dan daya tampung masing-masing tahapan adalah, Tahap I (Jalur Umum) 75% dari daya tampung, Tahap II (Jalur Lokal/basis Kecamatan) 10% dari daya tampung dan jatah siswa luar Kota Bekasi (pindah Rayon) sebesar 5%.

Berikut ini tahapan-tahapan PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016 :

I. ALUR PENDATAAN JENJANG SMP, SMA, SMK
  • calon peserta didik baru (siswa) lulusan sekolah luar Kota Bekasi (pindah rayon) melakukan entry data pendataan secara online mandiri melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com/
  • calon peserta didik baru (siswa) mencetak tanda bukti pendataan
  • calon peserta didik baru datang ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan membawa berkas persyaratan dan tanda bukti pendataan.
  • panitia PPDB Online menerima dan melakukan verifikasi berkas pendataan
  • panitia PPDB Online mencetak tanda bukti verifikasi pendataan yang berisi Nomor Peserta (Nomor Ujian Pengganti) dan PIN.
  • calon peserta didik baru (siswa) menerima tanda bukti verifikasi pendataan.
  • bagi calon peserta didik baru (siswa) yang akan mendaftar ke Sekolah Model (SMPN 1, SMPN 5, SMAN 1, SMAN 5, SMKN 1 Bekasi) dan SMK maka tanda bukti verifikasi pendataan WAJIB dibawa pada saat melakukan Seleksi Raport dan Tes Fisik.

Program Indonesia Pintar Wajib Lulus Hingga SMA & Gratis

Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (SD-SMA)

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan tentang Program Indonesia Pintar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik (siswa) usia 6-21 tahun yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar dan perluasan jumlah sasaran program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Artinya PIP adalah menyasar seluruh siswa di Indonesia untuk mewajibkan harus lulus minimal jenjang SMA dan sederajat.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada program PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nah, intinya mulai tahun ajaran 2015/2016 ini seluruh siswa usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat wajib masuk sekolah tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sesuai dengan tujuan PIP, yaitu :
  1. meningkatkan akses anak usia 6 - 21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat/lulus pada satuan pendidikan menengah yang mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. mencegah siswa putus sekolah (drop out) atau tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah (drop out) untuk belajar kembali pada layanan pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), BLK (Balai Latihan Kerja) dan pendidikan non formal lainnya.

Rabu, 10 Juni 2015

Ternyata Saya Banyak Memori Masa Kecil

Kalau bercerita masa kecil tentu tidak pernah habisnya.

Dalam memoar yang masih tersimpan oleh sang ayahanda di kampung diantaranya saat wisuda pertamaku Khatam Qur'an sekitar tahun 1990-an, raport waktu SD di SD Negeri IV Koto Lapau Tampuruang, jalan-jalan ke Pantai Air Manis Padang dan beberapa photo saat masih duduk di bangku pendidikan SMA Negeri 2 Pasaman yang sekarang menjadi SMA Negeri 1 Kinali ...

Saya sebetulnya lahir di Panti, tepatnya di Kampung Pasir II Tapus dekat dengan Sungai Sumpur yang berhulu di Gunung Talamau dan membentang hingga ke Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Namun, kenangan paling banyak diingat sewaktu sudah tinggal di Pasaman Barat, karena disinilah pertama kali mengenyam pendidikan ....

Saat ini ayahanda sudah tidak bermukim lagi di Lapau Tampuruang melainkan sudah pindah ke Kampung Baringin, Lingkungan VII, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan - Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai kampung baruku, tentu saya selalu mengunjungi kampung itu setiap tahun.

Tetapi sebagai memori, saya tetap mengatakan bahwa saya adalah orang Kinali, ya putra Desa/Nagari IV Koto, Pasar Tampuruang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat - Sumatera Barat.


#BangImamBerbagi >> Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S saat ini tinggal di Kota Bekasi

Selasa, 02 Juni 2015

Kegiatan AMDAL di Kota Bekasi Periode Januari - Mei 2015


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi dan Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi telah menyelesaikan sejumlah dokumen KA-ANDAL, UKL-UPL perusahaan yang masuk pada periode Januari - Mei 2015.

Berikut ini data proses Ka-Andal dan UKL-UPL yang sudah di proses dan permasalahannya :

1. Matriks Laporan Hasil Penilaian Amdal

2. Nama-nama Perusahaan Yang Proses UKL-UPL

3. Nama-Nama Perusahaan Yang Proses KA-ANDAL

4. Nama-Nama Perusahaan Yang Proses KA-ANDAL, UKL-UPL

Sumber : KPA Kota Bekasi/BPLH, Mei 2015

Senin, 01 Juni 2015

Kota Bekasi Hanya Menetapkan Garis Sempadan Sungai Antara 3 - 30 Meter


Kota Bekasi (BIB) - Sungai merupakan salah satu sumber air yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Dalam Pasal 5 di Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ruang sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai.

Palung dan sempadan sungai merupakan bentuk ruang sungai. Nah, agar sungai tetap terjaga, Sungai harus memiliki ruang setidaknya palung dan sempadan.

Fungsi dari palung sungai adalah sebagai ruang wadah air untuk mengalir dan juga sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang hidup di sungai tersebut.

Sementara itu sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sehingga, idealnya tidak ada satupun bangunan dan aktifitas manusia yang hidup di sempadan sungai.

Agar sempadan sungai tidak ditinggali oleh manusia, maka Pemerintah menetapkan garis sempadan sungai (GSS). Yaitu garis maya di kiri-kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Garis sempadan sungai (GSS) yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan untuk kedalaman sungai antara 0-3 meter minimal GSS nya selebar 10 meter. Bila kedalaman sungai antara 3-20 meter maka garis sempadan sungai ditetapkan menjadi 15 meter.

Bila kedalaman sungai diatas 20 meter, maka sempadan sungai di kiri kanan menjadi minimal 30 meter dari bibir sungai.