Jumat, 10 April 2015

Lowongan Calon Guru Sekolah Indonesia di Malaysia dan Filipina Mindanao

Butuh 90 Guru, Yaitu 20 PNS dan 70 Non PNS


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar (P2TK Dikdas) membuka lowongan kebutuhan guru (tenaga pendidik) sebanyak 90 guru (20 berstatus PNS dan 70 Non PNS) untuk menjadi guru pada sekolah pendidikan Indonesia di Malaysia dan Mindanao.

Syarat Pendaftaran :

I. Guru PNS
  1. usia maksimal 40 tahun saat mendaftar
  2. kualifikasi akademik minimal S1/D4
  3. IPK minimal 2,7
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. masa kerja minimal 5 tahun
  6. mendapatkan ijin mengajar di Malaysia/Mindanao dari Pemda 
  7. memiliki kemampuan Bahasa Inggris
  8. memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya serta olahraga
  9. menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar
  10. memiliki keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
Insentif :
  • Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
  • tetap mendapatkan tunjangan profesi bagi yang lulus sertifikasi
  • tetap mendapatkan gaji pokok dari Pemda
II. Guru Non PNS
  1. usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran
  2. diutamakan lulusan PPG pasca SM3T dari program studi : PGSD, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan
  3. memiliki kemampuan Berbahasa Inggris
  4. memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni, budaya, olahraga, dan keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
  5. ICT  
Insentif :
  • Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
  • Ijin liburan sesuai aturan yang berlaku
Kewajiban Baik PNS dan Non PNS : Menjalankan Tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja selama 2 tahun.

Kamis, 09 April 2015

Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun

Syarat Utama adalah GURU TETAP


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.

Persyarata penerima tufung :
  • berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
  • guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
  • memiliki NUPTK
  • berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
  • bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
  1. print out NUPTK
  2. SK Guru Tetap
  3. Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
  4. foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Pernyataan Kinerja
Prioritas Penerima Tufung adalah :
  1. yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
  2. yang berkualifikasi S1/D4
  3. masa kerja lebih lama
  4. yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.

Ini Anggaran DAK Kota Bekasi 2015

Total Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Rp. 1,5 Miliar

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.

Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :



DAK PENDIDIKAN DASAR KOTA BEKASI TAHUN 2015

NO
KEGIATAN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Ruang Kelas Baru (RKB)
168.031.000
2
Perpustakaan
272.414.000
3
Laboratorium IPA
306.466.000
4
Laboratorium Komputer
229.133.000
5
Kantor Guru
326.897.000
6
Jamban
82.451.000
7
Rumah Dinas Guru
123.284.000

Total DAK Dikdas Kota Bekasi 2015
1.508.676.000


Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi DAK Bidang Pendidikan Dasar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.597.652.000,00, dengan rincian akan digunakan untuk :

  1. pembanguan RKB Rp. 177.941.000,00
  2. perpustakaan Rp. 288.480.000,00
  3. laboratorium IPA Rp. 324.540.000,00
  4. laboratorium komputer Rp. 242.647.000,00
  5. kantor guru Rp. 346.176.000,00
  6. jamban Rp. 87.314.000,00
  7. rumah dinas guru Rp. 130.554.000.

Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015

(bang imam)

Minggu, 05 April 2015

Cara Mudah Membuat Pupuk Kompos

Kota Bekasi (BIB) - Sampah organik diyakini sebagai penyumbang terbesar meningkatnya akumulasi sampah berbagai kota di Indonesia karena umumnya sampah organik merupakan komposisi sampah terbesar, yakni sekitar 60-70%.

Dilatarbelakangi oleh semakin terbatasnya lahan yang tersedia untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka perlu dilakukan upaya-upaya mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA dimulai dari sumbernya (rumah tangga).

Salah satu upaya mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dapat dilakukan melalui pemanfaatan sampah organik dengan metode pengomposan.

Pengomposan merupakan upaya pengelolaan sampah organik, yang berprinsip dasar mengurangi atau mendegradasi bahan-bahan organik secara terkontrol menjadi bahan-bahan non-organik dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme berupa bakteri, jamur, juga insekta dan cacing.

Sistem pengomposan ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain menghasilkan produk yang ekologis dan tidak merusak lingkungan karena tidak mengandung bahan kimia dan terdiri dari bahan baku alami.

Selain itu, masyarakat dapat membuatnya sendiri, tidak memerlukan peralatan dan instalasi yang mahal.

Unsur hara dalam pupuk kompos ini juga bertahan lebih lama jika dibandingkan dengan pupuk buatan serta dapat mengembalikan unsur hara dalam tanah sehingga tanah akan kembali produktif.

Sabtu, 04 April 2015

Info BOS SMA/SMK Periode I, Januari - Juni 2015

Yth Operator Dapodikmen Di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

1. Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2. Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.