Kamis, 15 Januari 2015

Masalah Honorer Belum Selesai

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S



Permasalahan tenaga honorer sudah menjadi buah bibir. Karena menjadi buah bibir, tentu hal ini menjadi seksi untuk diperbincangkan ataupun dimanfaatkan oleh penguasa untuk sekedar kepentingan politiknya.

Meskipun dalam acuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, toh hingga memasuki tahun 2015 proses penetapan NIP CPNS oleh BKN bagi Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Tenaga Honorer Kategori II (K2) belum juga rampung.

Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya ketidakkonsistennya Pemerintah Daerah dan Instansi untuk mengajukan atau mengusulkan K2 untuk memperoleh NIP ke BKN.

Catatan saya, hingga per tanggal 10 Januari 2015 ini K2 yang sudah memperoleh NIP baru sebanyak 120.880 orang, padahal yang lulus seleksi CPNS mencapai 209.719 orang.

Rabu, 14 Januari 2015

Ini Daftar SMA Swasta di Kabupaten Bekasi


Cikarang (BIB) - Menurut data pokok pendidikan yang dimiliki Sapulidi, hingga saat ini terdapat 68 SMA swasta yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan SMA swasta ini sangat membantu, karena di Kabupaten Bekasi baru berdiri 36 SMA Negeri.

Berikut ini nama-nama SMA Swasta di Kabupaten Bekasi :
  1. SMA ISLAM MUFTAHUL ULUM; Jl. Kp. Ciyosog Desa Burangkeng, Kecamatan Setu
  2. SMA BAITURRAHMAN; Jl. Cihoe RT 09/05 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah
  3. SMA DAARUL QURAN; Kp. Kukun Cinatra RT 09/05 Desa Ciantra, Kecamatan Cibarusah
  4. SMA DARUL MUTAQIN; Jl. Wibawa Mulya, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah
  5. SMA ISLAM YASPIA CIBARUSAH; Jl. Raya Sunan Gunung Jati Kp. Cobogo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah
  6. SMA AZZAHIRIYAH; Kp. Baleker RT 01/03 Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin
  7. SMA IT DARUL MUHSININ; Jl. Rajawali Raya JC 13 Perum Cita Villa, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung
  8. SMA ATTAQWA 02 BABELAN; Jl. Masjid Hidayatullah Pulo Asem, Babelan
  9. SMA ISLAM ANNUR; Jl. Raya Buni Bakti Kp. Kerangkeng, Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan
  10. SMA IT ATTAUHID BABELAN; Kp. Muara Pinang Lima, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan
  11. SMA SABILUL MUHTADIN; Jl. Raya Pasar Babelan (samping Koramil) Babelan
  12. SMA SEKOLAH RAKYAT; Jl. Kp. Belendung RT 02/07 Desa Kedungpengawas, Wates, Kecamatan Babelan

Senin, 12 Januari 2015

SURAT EDARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PAI

Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Di Seluruh Indonesia 


SURAT EDARAN
NOMOR : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH

Mencermati perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 bersama ini disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
  2. Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaa Kurikulum 2013 tersebut.
  3. PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
  4. Kementerian Agama telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI sejak tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 113.165 orang (62,86%) dari jumlah keseluruhan Guru PAI 180.040 orang.

Jumat, 09 Januari 2015

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???

Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik. 

Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.

Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".

Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.

Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.

Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.

Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.

Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan. 

Selasa, 06 Januari 2015

14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. disimpan dengan maksud di bungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru