Jumat, 26 September 2014

2 Hari Bersama GPL Pekayon

Kami Seperti Anak Kecil Yang Dikasih Boneka, Girang Banget

Pekayon (BIB) - GPL Pekayon sudah cukup terkenal sebagai LSM lokal di Bekasi. GPL sudah berdiri sejak tahun 2003 lalu. Digawangi oleh ibu-ibu pengajian di Perumahan Pondok Pekayon Indah (PPI) tidak sampai 1 km (sama-sama satu perumahan) dengan Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi. 

Ibu-ibu ini bersama warga telah mendirikan Yayasan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Pekayon, yang lebih populer di singkat dengan GPL Pekayon saja. Saat ini selain membuka Taman Bacaan, GPL Pekayon juga sebagai pelopor pengolah sampah menjadi Kompos sekala perumahan atau RW.

Banyak yang sudah studi banding ketempat itu. Termasuk pengurus GPL sudah memiliki kader GPL-GPL di berbagai kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi.

Yang terbaru, aktifitas tambahan GPL Pekayon sejak setahun lalu adalah dipercayakan menjaga Taman Hijau Pekayon (THP) yang merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai bagian dari Rencana Aksi Kota Hijau di Kota Bekasi.

Agar lebih mengenal soal GPL Pekayon, saya mencoba melihat lebih dekat dan berkenalan dengan para pengurus. 

Sejak, Rabu hingga Kamis, 23-24 September 2014 saya berkunjung dan berbagi ilmu. Hari pertama mengunjungi Taman Hijau Pekayon dan ditemani langsung oleh Ibu Tina (Ketua GPL Pekayon) dan Ibu Lucy (Sekretaris GPL). 

Rabu, 24 September 2014

TAMAN HIJAU PEKAYON

Bagian Dari Program Aksi Kota Hijau (P2KH)


Taman Hijau Pekayon, Foto: GPL
Pekayonjaya, Bekasi Selatan (BIB) - Taman Hijau Pekayon adalah salah satu program P2KH atau Program Pengembangan Kota Hijau dengan bentuk aksi nyata dalam pengelolaan dan menjadikan kota hijau. 

Program ini berasal dari implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahun 2011.

P2KH dimulai dari kegiatan implementasi Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) dengan 3 pilar utama, yaitu :

  1. software. melalui penyusunan master plan ruang terbuka hijau dan peta hijau;
  2. hardware, melalui pengembangan percontohan taman kota ramah lingkungan; dan
  3. organware, yaitu pembentukan komunitas hijau dan kampanye kota hijau di daerah yang mencerminkan karakter program yang inklusif dan partisipatif.

Menurut Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum, Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) di koordinasikan langsung oleh Pemerintah Provinsi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat lewat Ditjen Tata Ruang, PU yang memiliki 3 fokus atribut kota hijau, diantaranya; green planning and design, green open space, dan green community.

Dari dasar tersebut, Pemerintah Kota Bekasi ikut menandatangani komitmen dalam pembangunan Gerakan Kota Hijau di Indonesia sejak tahun 2013. Nah, di tahun inilah Kota Bekasi memulai pengembangan Kota Hijau dengan membangun dan merehabilitasi kembali Taman milik komunitas Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Pekayon.

Pada akhir 2013, taman itu sudah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Bekasi dan diberi nama "Taman Hijau Pekayon".

Selasa, 23 September 2014

Apa Sih Perbedaan Pasar Tanah Abang dengan Pasar Pagi Mangga Dua

Pasar Tanah Abang Tahun 1900-an. Foto: Wikipedia
Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat sekitaran Jakarta atau bahkan dari luar kota sengaja berbelanja ke Pasar Tanah Abang atau ke Pasar Pagi Mangga Dua. Kesamaan dari pasar ini adalah sama-sama menjual grosiran dan eceran bahan pakaian dan pernak-pernik yang menyertainya.

Sementara perbedaannya adalah, bila Pasar Tanah Abang merupakan pusat grosir pakaian terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Kabarnya jika pintar menawar, disini merupakan surganya belanja murah namun mendapatkan barang berkualitas.

Selanjutnya pasar Tanah Abang menjual produk 100% buatan Indonesia. Kalaupun ada sedikit bahan-bahan eks produk china dan korea karena beberapa pedagang iseng ingin menghirup keuntungan yang lebih besar. Maklum, kadangkala barang ekspor itu jauh lebih murah ketimbang barang lokal.

Jumat, 19 September 2014

Data PAUD/TK/RA di Kecamatan Medansatria

Medansatria (BIB) - Dalam pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Anak Usia Dini baik pada program Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, maupun Satuan PAUD Sejenis atau POS PAUD dan juga Taman Kanak-Kanak, masih banyak penyelenggara PAUD yang tidak mencantumkan alamat secara lengkap.

Padahal idealnya jika sebuah lembaga PAUD berdomisili di perkampungan, lembaga itu harus memuat secara detail mulai dari jalan, gang, RT/RW hingga desa/kelurahan, kecamatan dan juga kode pos. Namun bila lembaga berdiri di sepuah perumahan harusnya mencantumkan alamat yang mencakup, jalan, blok, nomor, RT/RW, nama perumahan, kelurahan, kecamatan dan kode pos.

Kelengkapan data dan alamat ini bertujuan agar data lembaga mudah dicari dan berbasis tingkat RW di tingkat kota atau di kabupaten berbasis desa. Dengan kelengkapan data, maka target pemerintah untuk menjadikan Indonesia telah berhasil mendirikan 1 desa 1 PAUD terwujud pada tahun 2014 ini.

Kamis, 18 September 2014

Bagaimana Cara Mempertanggung Jawabkan Dana BOS

Bekasi (BIB) - Dahulu saat pertama kali diluncurkan pada Juli 2005, BOS disingkat menjadi Biaya Operasional Sekolah. Namun, entah siapa yang merubah pada tahun 2009 hingga hari ini singkatan BOS berubah dari Biaya menjadi Bantuan Operasional Sekolah.

Dengan tafsir hanya berupa 'bantuan', menjadikan tidak otomatis pendidikan gratis di satuan pendidikan dasar pada sekolah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Maka keluarlah aturan tentang masih dibolehkannya masyarakat 'menyumbang' dana pendidikan kepada satuan pendidikan milik Pemerintah itu.

Dana BOS pada peluncuran awal ditujukan untuk perluasan akses menuju peningkatan kualitas pendidikan, sehingga semua yang bersekolah di sekolah negeri baik dari kaum alit maupun kaum elit berhak mendapatkan hak yang sama menikmati pendidikan gratis.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 6 ayat (1), tujuan pendidikan nasional sudah diwajibkan terhadap setiap warga negara antara usia 7-15 tahun. Dengan demikian, anggaran Dana BOS ini dikhususkan untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).

Sejak tahun 2012, sistem pengelolaan dana BOS dilakukan dengan proses transfer dari pusat ke rekening provinsi, dan dari provinsi secara online di tranfer langsung ke rekening sekolah.

Untuk menghindari penyelewengan Dana BOS di tingkat pusat dan daerah serta di sekolah, ada 3 peraturan menteri yang menyertai pengelolaan dana BOS, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari khas daerah ke sekolah; dan
  3. Peraturan Menteri Penndidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.