Tampilkan postingan dengan label Juknis BOP PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis BOP PAUD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Februari 2016

Juknis BOP PAUD 2016

Rp. 600.000,- Per Siswa Per Tahun Maksimal Setiap Lembaga Mendapatkan Rp. 36.000.000 Serta Minimal Memiliki 12 Siswa


Jakarta (BIB) - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD usia 3-6 tahun meningkat dari tahun 2010 hanya 28% dan sudah mencapai 70,1% di tahun 2015.

Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini hampir 98% diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Hingga saat ini jumlah lembaga PAUD di seluruh Indonesia mencapai 190.161 lembaga. Terdiri dari 80.257 Taman Kanak-Kanak (TK), 78.061 Kelompok Bermain (KB), 3.480 Taman Penitipan Anak (TPA), 28.649 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan 490 TK Negeri Pembina.

Program Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD sudah dimulai sejak tahun 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD. Dan pada tahun 2009 berganti nama menjadi BOP PAUD. BOP PAUD berfungsi sebagai bantuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk memperoleh layanan PAUD Yang Bermutu.

PAUD yang akan menerima BOP adalah PAUD yang memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) baik yang berbentuk PAUD Formal, Nonformal dan Informal. Lembaga PAUD tersebut seperti TK, KB, TPA, SPS yang ada di seluruh Kabupaten/Kota baik yang diselenggarakan secara individu, kelompok, yayasan, atau organisasi atau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

BOP PAUD juga diterima oleh PAUD yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan, satuan pendidikan PKBM, SKB dan satuan pendidikan nonformal dan informal lainnya.

SYARAT PENERIMA BOP PAUD
  1. Seluruh lembaga PAUD yang sudah memiliki NPSN
  2. Lembaga PAUD yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ada di Dapodik PAUD
  3. Memiliki Rekening Aktif atas nama Lembaga PAUD
  4. Memiliki NPWP
  5. Minimal siswa 12 anak
JUMLAH DANA BOP PAUD

BOP PAUD diberikan kepada lembaga PAUD apabila memiliki siswa dengan prioritas 4-6 tahun mendapatkan dana sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.

Semua lembaga PAUD minimal harus memiliki siswa 12 anak.

Jumlah penerimaan BOP PAUD maksimal sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta) per lembaga PAUD.