LSM Sapulidi Melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata di SD Negeri Kotabaru IX bekerja sama dengan PT Hyundai Indonesia Motor sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Bekasi Barat (BIB) - Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setidaknya ada 4 hal pokok yang harus diperhatikan, diantaranya :
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan;
 - Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;
 - Kegiatan Lingkungan berbasis Partisipatif; dan
 - Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan.
 
Berikut adalah tabel uraian komponen dan standar rencana aksi Sekolah Adiwiyata :
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sekolah dalam pelaksanaan Program Adiwiyata wajib memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Visi, misi, tujuan dan sasaran itu dituangkan dalam RPP dan termuat baik dalam mata pelajaran wajib, muatan lokal maupun pengembangan diri pada Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Pembuatan RPP harus mengacu kepada Kurikulum 2013 atau kurikulum yang dijalankan saat ini oleh sekolah.
Program PLH juga wajib memiliki ketuntasan minimal belajar yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Untuk dapat menjalankan kurikulum 2013 yang memuat PLH, sekolah harus menganggarkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 20% dari total anggaran sekolah selama 1 tahun.
Anggaran tersebut dapat dialokasikan kepada kegiatan kesiswaan berbasis lingkungan hidup, kurikulum dan kegiatan pembelajaran berbasis lingkungan hidup, peningkatan dan profesionalisme PTK berbasis lingkungan hidup, sarana dan prasarana yang ramah lingkungan dan ramah anak, dan bekerja sama atau bermitra dengan lingkungan sekolah, masyarakat, LSM, Dunia Usaha/Industri, serta adanya peningkatan dan pengembangan mutu berbasis lingkungan hidup.
Yang paling penting adalah, seluruh warga sekolah harus berkarakter dan berbudaya lingkungan hidup dalam kegiatan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah.
Berikut ini adalah tabel Standar dan Implementasi serta tingkat pencapaian dalam kebijakan berwawasan lingkungan hidup Sekolah Adiwiyata : 
NO 
 | 
  
STANDAR 
 | 
  
IMPLEMENTASI 
 | 
  
PENCAPAIAN 
 | 
 
(01) 
 | 
  
(02) 
 | 
  
(03) 
 | 
  
(04) 
 | 
 
1 
 | 
  
Kurikulum
  2013/KTSP memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
  hidup 
 | 
  
Visi,
  misi, dan tujuan sekolah yang tertuang dalam KTSP memuat kebijakan perlindungan
  dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
Tersusunnya
  visi, misi, dan tujuan yang memuat upaya pelestarian fungsi lingkungan
  dan/atau, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
  hidup 
 | 
 
Struktur
  kurikulum memuat mata pelajaran wajib, muatan local, pengembangan diri
  terkait kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
Struktur
  kurikulum memuat pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya
  pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup pada komponen mata pelajaran wajib,
  dan/atau muatan local, dan/atau pengembangan diri 
 | 
 ||
Mata
  pelajaran wajib dan/atau muatan local yang terkait perlindungan dan
  pengelolaan lingkungan hidup dilengkapi dengan ketuntasan minimal belajar 
 | 
  
Adanya
  ketuntasan minimal belajar pada mata pelajaran wajib dan/atau muatan local
  yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya
  pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup 
 | 
 ||
2 
 | 
  
RKAS
  memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
Rencana
  kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan pengelolaan
  lingkungan hidup, meliputi kesiswaan, kurikulum, dan kegiatan pembelajaran,
  peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, budaya
  dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan
  pengembangan mutu 
 | 
  
Sekolah
  memiliki anggaran untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebesar
  20% dari total anggaran sekolah; 
Anggaran
  sekolah dialokasikan secara proporsional untuk kegiatan kesiswaan, kurikulum
  dan kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga
  kependidikan, sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran
  masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan pengembangan mutu 
 | 
 
Sumber :
PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
Program Sekolah Adiwiyata dapat dilaksanakan dengan memasukkan kedalam Kurikulum 2013 atau KTSP yang didalamnya dilakukan secara tematik dan terintegrasi kepada semua mata pelajaran berbasis lingkungan hidup.
Atau dapat pula dilakukan dengan penerapan membuat RPP dengan metode pembelajaran masuk pada muatan lokal dan ekstrakurikuler.
Guru dan siswa harus memiliki kompetensi dalam mengembangkan metode pembelajaran lingkungan hidup yang dilakukan secara aktif bisa dengan cara dan metode demonstasi, diskusi kelompok, simulasi, pengalaman lapangan, curah pendapat atau melakukan debat antar siswa.
Hasil dari demonstrasi atau hasil karya lingkungan hidup siswa dan guru dapat dipublikasikan minimal di Majalah Dinding Sekolah, website, koran, buletin sekolah, atau talk show di radio dan televisi.
Sementara itu, siswa juga dapat berkreasi dengan membuat puisi, film pendek, lagu, gambar, hasil penelitian, dan produk daur ulang yang berhubungan dan tema menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berikut adalah tabel standar, implementasi dan pencapaian program adiwiyata berbasis lingkungan yang diaplikasikan dalam kurikulum :
NO 
 | 
  
STANDAR 
 | 
  
IMPLEMENTASI 
 | 
  
PENCAPAIAN 
 | 
 
(01) 
 | 
  
(02) 
 | 
  
(03) 
 | 
  
(04) 
 | 
 
1 
 | 
  
Tenaga
  Pendidik (Guru) memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
  lingkungan hidup 
 | 
  
a. Menerapkan
  pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta
  didik secara aktif dalam pembelajaran 
 | 
  
a. 70%
  tenaga pendidik (guru) menerapkan metode yang melibatkan peserta didik secara
  aktif, antara lain; demonstrasi, diskusi kelompok, simulasi (bermain peran),
  pengalaman lapangan, curah pendapat, debat, symposium, praktek lapangan,
  penugasan observasi, project percontohan dll 
 | 
 
b. Mengembangkan
  isu local dan/atau isu global sebagai materi pembelajaran lingkungan hidup
  sesuai dengan jenjang pendidikan 
 | 
  
b. 70%
  tenaga pendidik (guru) mengembangkan isu local dan isu global yang terkait
  dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
 ||
c. Mengembangkan
  indikator dan instrument penilaian pembelajaran lingkungan hidup 
 | 
  
c. 70%
  tenaga pendidik (guru) mengembangkan indikator pembelajaran dan instumen
  penilaian yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
 ||
d. Menyusun
  rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
  laboratorium, maupun di luar kelas 
 | 
  
d. 70%
  tenaga pendidik (guru) menyusun rancangan pembelajaran yang terkait dengan
  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
 ||
e. Mengikutsertakan
  orangtua peserta didik (siswa) dan masyarakat dalam program pembelajaran
  lingkungan hidup 
 | 
  
e. Persentase
  tenaga pendidik (guru) yang mengikutsertakan orang tua peserta didik (siswa)
  dan masyarakat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
  hidup sebagai berikut ; 
1. SD/MI
  sebesar 50% 
2. SMP/MTs
  sebesar 40% 
3. SMA/MA
  sebesar 30% 
4. SMK/MAK
  sebesar 30% 
 | 
 ||
f. Mengkomunikasikan
  hasil-hasil inovasi pembelajaran lingkungan hidup 
 | 
  
f. Hasil
  inovasi pembelajaran lingkungan hidup di komunikasikan melalui, antara lain; 
1. Majalah
  dinding 
2. Bulletin
  sekolah 
3. Pameran
   
4. Website
   
5. Radio
   
6. TV 
7. Surat
  Kabar; dan 
8. Jurnal 
 | 
 ||
g. Mengkaitkan
  pengetahuan konseptual dan procedural dalam pemecahan masalah lingkungan
  hidup, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari 
 | 
  
g. 70%
  tenaga pendidik (guru) menguasai konsep dan mampu mengaplikasikan konsep
  tersebut dalam memecahkan masalah lingkungan hidup 
 | 
 ||
2 
 | 
  
Peserta
  didik (siswa) melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan
  pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
a. Menghasilkan
  karya nyata yang berkaitan dengan pelstarian fungsi lingkungan hidup,
  mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 
 | 
  
a. 50%
  peserta didik (siswa) menghasilkan karya nyata yang terkait dengan
  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain; 
1. Makalah; 
2. Puisi/sajak; 
3. Artikel; 
4. Lagu; 
5. Hasil
  Penelitian; 
6. Gambar; 
7. Seni
  Tari; dan 
8. Produk
  Daur Ulang 
 | 
 
b. Menerapkan
  pengetahuan lingkungan hidup yang diperoleh untuk memecahkan masalah
  lingkungan hidup dalam kehidupan sehari-hari 
 | 
  
b. 50%
  peserta didik (siswa) mempunyai kemampuan memecahkan masalah lingkungan hidup
  dalam kehidupan sehari-hari 
 | 
 ||
c. Mengkomunikasikan
  hasil pembelajaran lingkungan hidup dengan berbagai cara dan media 
 | 
  
c. 50%
  peserta didik (siswa) mengkomunikasikan hasil pembelajaran lingkungan hidup
  melalui, antara lain; 
1. Majalah
  dinding; 
2. Bulletin
  sekolah; 
3. Pameran; 
4. Website; 
5. Radio; 
6. Televisi; 
7. Surat
  Kabar; dan 
8. Jurnal 
 | 
 
Sumber :
PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
III. KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF
Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dalam Program Sekolah Adiwiyata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh warga sekolah dalam rangka memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah.
Pemeliharaan lingkungan sekolah sudah termasuk diantaranya dengan melakukan aksi pemeliharaan tanaman/taman, membuat tanaman obat keluarga (toga), hutan sekolah, pembibitan pohon, kolam ikan dan juga pengomposan sampah.
Selain itu warga sekolah (guru, pegawai, siswa dan komite sekolah) juga dituntut untuk melakukan inovasi dan kreatifitas dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, Karya Ilmiah Remaja, Dokter Kecil, dan Pencinta Alam untuk ikut dalam melestarikan lingkungan hidup, seperti aksi nyata melakukan pengomposan, biogas, membuat lubang biopori, daur ulang sampah dan kertas, serta pembuatan pembibitan tanaman organik.
Selain itu dituntut juga sekolah untuk menularkan ilmu program sekolah adiwiyata terhadap sekolah lain. Diantaranya dengan memberikan bimbingan dan pelatihan, serta kunjungan kepada sekolah yang membutuhkan informasi dan ingin menjadi bagian dari keluarga program sekolah adiwiyata.
Sekolah lagi-lagi harus bekerja sama dengan beberapa mitra yang turut serta membantu mensukseskan program adiwiyata. Kerjasama bisa dilakukan dengan para alumni sekolah, orang tua siswa, komite sekolah, LSM, dunia usaha/industri, sekolah lain dan juga media baik televisi/radio/koran maupun media online.
Berikut adalah tabel standar, implementasi dan pencapaian program sekolah adiwiyata dalam aspek kegiatan lingkungan berbasis partisipatif :
NO 
 | 
  
STANDAR 
 | 
  
IMPLEMENTASI 
 | 
  
PENCAPAIAN 
 | 
 
(01) 
 | 
  
(02) 
 | 
  
(03) 
 | 
  
(04) 
 | 
 
1 
 | 
  
Melaksanakan
  kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi
  warga sekolah 
 | 
  
a. Memlihara
  dan merawat gedung dan lingkungan sekolah oleh warga sekolah 
 | 
  
a. 80%
  warga sekolah terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah,
  antara lain; 
1. Piket
  kebersihan kelas; 
2. Jum’at
  Bersih; 
3. Lomba
  Kebersihan Kelas; dan 
4. Kegiatan
  Pemeliharaan Taman oleh masing-masing kelas 
 | 
 
b. Memanfaatkan
  lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan
  lingkungan hidup 
 | 
  
b. 80%
  warga sekolah memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah
  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain; 
1. Pemeliharaan
  Taman; 
2. Tanaman
  Obat Keluarga; 
3. Hutan
  Sekolah; 
4. Pembibitan; 
5. Kolam;
  dan 
6. Pengelolaan
  Sampah  
 | 
 ||
c. Mengembangkan
  kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan
  pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
c. 80%
  kegiatan ekstrakurikuler antara lain Pramuka, Karya Ilmiah Remaja, Dokter
  Kecil, Palang Merah Remaja, dan Pencinta ALam, yang dimanfaatkan untuk
  pembelajaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara
  lain; 
1. Pengomposan; 
2. Tanaman
  Obat Keluarga; 
3. Biopori; 
4. Daur
  Ulang; 
5. Pertanian
  Organik; dan 
6. Biogas 
 | 
 ||
d. Adanya
  kreatifitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan
  pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
d. 5
  klasifikasi kegiatan kreatifitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya
  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai berikut; 
1. Daur
  Ulang Sampah; 
2. Pemanfaatan
  dan Pengolahan Air; 
3. Karya
  Ilmiah; 
4. Karya
  Seni;  
5. Hemat
  Energi;  
6. Energi
  Alternatif 
 | 
 ||
e. Mengikuti
  kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar 
 | 
  
1. Tenaga
  pendidik (guru) mengikuti 6 kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan
  pihak luar 
2. Peserta
  didik (siswa) mengikuti 6 kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan pihak
  luar 
 | 
 ||
2 
 | 
  
Menjalin
  kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
  berbagai pihak antara lain; orang tua, alumni, komite sekolah, LSM, media,
  dunia usaha/industry, konsultan, instansi pemerintah daerah, sekolah lain,
  dll 
 | 
  
a. Memanfaatkan
  narasumber untuk meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup 
 | 
  
3
  mitra yang dimanfaatkan sebagai narasumber untuk meningkatkan pembelajaran
  lingkungan hidup 
 | 
 
b. Mendapatkan
  dukungan dalam bentuk dukungan untuk kegiatan yang terkait dengan
  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
3
  mitra yang mendukung kegiatan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
  lingkungan hidup seperti; pelatihan yang terkait perlindungan dan pengelolaan
  lingkungan hidup, pengadaan sarana ramah lingkungan dan ramah anak,
  pembimbingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  
 | 
 ||
c. Meningkatkan
  peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan
  hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
3
  kemitraan yang difasilitasi oleh komite sekolah untuk kegiatan aksi bersama
  yang terkait dengan pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan
  pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
 ||
d. Menjadi
  narasumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup 
 | 
  
3
  kali menjadi narasumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup, seperti
  seminar, workshop, lokakarya, dll 
 | 
 ||
e. Member
  dukungan kepada masyarakat atau sekolah lain untuk meningkatkan upaya
  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
 | 
  
3
  dukungan yang diberikan sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
  lingkungan hidup seperti; bimbingan teknis pembuatan iopori, pengelolaan
  sampah, pertanian organic, biogas, dll  
 | 
 
Sumber :
PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
IV. PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN
Program Sekolah Adiwiyata juga wajib mengelola sarana pendukung yang ramah lingkungan dan ramah anak di sekolah. Pemanfaatan kembali kertas atau daur ulang adalah salah satu upaya mendukung ramah lingkungan di sekolah.
Selain tiu, sekolah harus menyediakan RTH, pengolahan air limbah atau saluran drainase yang baik, pengolahan air bersih, penyediaan tempat sampah terpisah (pengomposan), dan gedung harus ramah lingkungan dan memiliki standar pengelolaan kebencanaan untuk mencegah warga sekolah terhindar dari bencana.
Untuk kantin sekolah sebaiknya harus ramah lingkungan, sehat, jujur dan ramah anak, dengan cara kantin harus selalu bersih dan menghindari alat pembungkus makanan dari plastik, strofoam dan aluminium foil. 
Kantin juga sebaiknya memiliki tempat pencucian piring dan gelas dengan air yang mengalir. Makanan yang dijual di kantin harus terbebas dari zat pewarna buatan, perasa, pengawet, pengenyal yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Berikut adalah tabel standar, implementasi dan pencapaian unsur pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan pada sekolah adiwiyata : 
NO 
 | 
  
STANDAR 
 | 
  
IMPLEMENTASI 
 | 
  
PENCAPAIAN 
 | 
 
(01) 
 | 
  
(02) 
 | 
  
(03) 
 | 
  
(04) 
 | 
 
1 
 | 
  
Ketersediaan
  sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dan ramah anak 
 | 
  
a. Menyediakan
  sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah 
 | 
  
Tersedianya
  6 sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah
  sesuai dengan standar sarana dan prasarana Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
  seperti; air bersih, sampah (penyediaan tempat sampah yang terpisah,
  komposter), tinja, air limbah/drainase, ruang terbuka hijau (RTH),
  kebisingan/ getaran/ radiasi, dll  
 | 
 
b. Menyediakan
  sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran lingkungan hidup di sekolah 
 | 
  
Tersedianya
  6 sarana prasarana pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain; pengomposan,
  pemanfaatan dan pengolahan air, hutan/ taman / kebun sekolah, green house,
  tanaman obat keluarga, kolam ikan, lubang biopori, sumur resapan, biogas, dll 
 | 
 ||
2 
 | 
  
Peningkatan
  kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ramah
  lingkungan dan ramah anak 
 | 
  
a. Memelihara
  sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan dan ramah anak 
 | 
  
Terpeliharanya
  3 sarana dan prasarana yang ramah lingkungan dan ramah anak sesuai
  fungsinyas, antara lain; 
1. Ruang
  memiliki pengaturan cahaya dan pentilasi udara secara alami; 
2. Pemeliharaan
  dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan 
3. Menggunakan
  paving block  
 | 
 
b. Meningkatkan
  pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah 
 | 
  
Tersedianya
  4 unsur dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah, antara
  lain; 
a. Penanggung
  jawab 
b. Pelaksana 
c. Pengawas 
d. Tata
  tertib. 
 | 
 ||
c. Memanfaatkan
  listrik, air, dan alat tulis kantor secara efesien 
 | 
  
20%
  efisiensi pemanfaatan listrik, air dan alat tulis kantor 
 | 
 ||
d. Meningkatkan
  kualitas pelayanan kantin sehat, jujur dan ramah lingkungan serta ramah anak 
 | 
  
Kantin
  melakukan 3 upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat
  dan jujur dan ramah lingkungan serta ramah anak, meliputi; 
a. Kantin
  tidak menjual makanan/ minuman yang mengandung bahan pengawet/ pengenyal,
  pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar kesehatan 
b. Kantin
  tidak menjual makanan yang tercemar / terkontaminasi, kadaluarsa 
c. Kantin
  tidak menjual makana n yang dikemas tidak ramah lingkungan seperti; plastic,
  strofoam, dan aluminium foil 
 | 
 
Sumber :
PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
#BangImamBerbagi #ProgramSekolahAdiwiyata #SDNKotabaru9 #PTHyundaiIndonesiaMotor #LsmSapulidi #BekasiBarat #KotaBekasi #2016




terimakasih sudah share ilmunya, semoga ilmunya bermanfaat. artikelnya sangat bagus
BalasHapusTerimakasih banget
BalasHapusTerima Kasih atas berbagi-ilmunya.
BalasHapusThank you for your knowledge
BalasHapusHatur nuhun ..materi yang bermanfaat
BalasHapusterima kasih bisa menjadi petunjuk bagi kami yang di tunjuk untuk sekolH siwiyAT
BalasHapusterima kasih bisa menjadi petunjuk bagi kami yang di tunjuk untuk sekolH siwiyAT
BalasHapusTerima kasih bermanfaat sekali ilmunya
BalasHapusBermanfaat sekali, izin unduh untuk dipelajari
BalasHapus