Disdik Diduga Lakukan Penggelembungan Jumlah Siswa
Bekasi Selatan - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim telah sukses melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online 2015, namun hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya dilapangan.
Bahkan sebagian pihak menilai, pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kota Bekasi tahun ini, adalah paling terburuk, sejak diberlakukannya sistem PPDB Online oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Ketua Advokasi Bidang Pendidikan (Direktur), LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul menilai, buruknya sistem pelaksanaan PPDB Online 2015/2016, lantaran banyaknya sejumlah persoalan terjadi mulai dari pendaftaran di tahap pertama dan kedua yang kebanyakan didominasi oleh berbagai kendala teknis dan non teknis. LSM Sapulidi menenggarai persoalan ini dilakukan secara massif, terstruktur dan sistematis.
Tidak sampai disitu, lanjut Imam, pihaknya juga menemukan adanya upaya penggelembungan jumlah siswa yang terjadi di sejumlah sekolah, hal itu disebabkan lantaran hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, Disdik Kota Bekasi masih tetap melayani para orang tua murid yang melakukan cabut berkas untuk migrasi dari jalur umum ke jalur lokal. Penambahan siswa dalam satu sekolah tersebut antara 4 hingga 9 siswa.
"Hal itu terjadi karena panitia di Dinas Pendidikan tidak komitmen terhadap peraturan yang berlaku. Seharusnya, pada pukul 03.00 wib, sudah tidak ada lagi orang yang mencabut berkas di dinas. Tetapi kenyataannya, masih banyak orang tua murid yang dilayani untuk mencabut berkas. Selain itu mestinya dalam proses pencabutan berkas harus menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, tapi ini tidak ada," tuturnya.
Dijelaskan Imam, menurutnya jika diakumulasi secara keseluruhan, penambahan siswa mencapai hampir seribu siswa dari 18 sekolah se-Kota Bekasi.
"Misalnya daya tampung yang tersedia disatu sekolah totalnya 396 dalam 9 rombel. Untuk jalur umum disediakan kuota 356 siswa dan 40 siswa untuk jalur lokal. Sedangkan siswa yang tidak lapor diri di jalur umum 23 orang. Seharusnya 40 siswa jalur lokal ditambah dengan siswa yang tidak lapor diri 23 orang, jumlahnya 63 pada saat penutupan hari kedua PPDB Online kala itu. Tetapi, setelah itu jumlah bertambah menjadi 67 siswa yang masuk lewat jalur lokal," paparnya.
Ia juga menambahkan disdik telah menyalahi aturan pada pelaksanaan PPDB online tahap pertama yakni jalur umum. Mestinya, jumlah siswa yang tidak melakukan daftar ulang atau lapor diri, ditambahkan kepada kuota tahap kedua jalur lokal, sehingga kesempatan bagi siswa lokal semakin besar.
"Kalau ada yang tidak melakukan lapor diri di jalur umum misalkan, sebanyak 10 siswa, maka tidak boleh diisi lagi. Sisanya itu diberikan kepada kuota jalur lokal, sehingga siswa yang akan berkompetensi lewat jalur lokal semakin besar peluangnya agar bisa diterima di sekolah," ujarnya.
Dengan berbagai persoalan yang terjadi, lanjut Imam, jelas merugikan masyarakat. Dampaknya, banyak siswa yang tinggal di sekitar lingkungan dekat sekolah tidak diterima.
"Selama ini disdik menjawab pertanyaan terkait persoalan-persoalan PPDB online secara normatif. Hal ini tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan," tandasnya.
Sementara itu, terkait persoalan yang terjadi, sebelumnya Kepala Bidang Bina Program, Disdik Kota Bekasi, Agus Enap mengatakan, siswa yang tidak melakukan daftar ulang di jalur umum, bisa diisi dengan jalur siswa di jalur lokal dengan menggunakan passing grade (standar nilai kumulatif) tertinggi.
Namun, bila dalam pelaksanaan tahap pertama dan kedua terjadi bangku kosong lantaran ada siswa yang tidak lapor diri, maka kuota itu tidak boleh diisi lagi.
"Kalau memang ada kosong dijalur umum bisa saja diisi dengan siswa jalur lokal yang passing gradenya tinggi. Tapi kalau sudah tutup pendaftaran tahap pertama dan kedua namun masih ada siswa yang tidak lapor diri, itu tidak boleh diisi lagi," jelasnya.
Agus juga menambahkan, bahwa didalam juknis dan juklak PPDB Online tidak disebut, apabila terjadi kekosongan dijalur umum maka tidak boleh diisi.
"Memang tidak ada disebutkan di dalam juklak dan juknis, jika ada yang kosong tidak boleh diisi oleh jalur lokal," pungkasnya.
Sebagai bantahan terhadap argumentasi pihak Sapulidi yang mempersoalkan penggelembungan siswa.
Sekedar diketahui, didalam aturan untuk rombel telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007, tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dijelaskan, jumlah maksimal rombel tingkat SD/MI sebanyak 28 peserta didik, tingkat SMP, SMA.SMK masing-masing 32 peserta didik. (BOY)
Sumber : Harian Bekasi Ekspres News, halaman 1, Kamis, 9 Juli 2015
twitter: @BangImam @LsmSapulidi
facebook: Bang Imam Kinali Bekasi, Sapulidi Lsm
instagram: BangImamBerbagi
WA : 0857 3998 6767
Email: sapulidi.foundation@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi