Jakarta (BIB) - Pada pengumuman dan pemberian penghargaan terhadap perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Kinerja Perusahaan Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk Kategori Biru tahun 2016 sebanyak 1.422 perusahaan.
Proper Kategori Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2015, ada 1.406 perusahaan yang memperoleh peringkat Kategori Biru. Itu artinya tahun 2016 ini bertambah 16 perusahaan.
Penilaian terhadap Proper Peringkat Kategori Biru adalah ketaatan menjalankan diantaranya; pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan pelaksanaan Amdal.




