Kamis, 26 Mei 2016

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14  TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Rabu, 25 Mei 2016

35.523 PAUD Kondisinya Rusak di Indonesia

67,34% Dalam Kondisi Baik


Jakarta (BIB) - Kondisi satuan pendidikan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ternyata juga masih banyak sarana gedungnya yang tidak layak dan memprihatinkan. Berdasarkan catatan dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi hingga akhir tahun 2014 saja (Tahun Pelajaran 2014/2015) jumlah yang rusak berat mencapai 2.776 PAUD atau setara dengan 2,55%.

Jumlah yang rusak berat ini tersebar di wilayah Indonesia, dengan yang paling banyak gedung dengan kondisi rusak berat adalah di Provinsi Jawa Barat 567 PAUD (3,17%), Provinsi Jawa Timur 400 PAUD (2,02%) dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 204 lembaga PAUD yang kondisinya rusak berat.

Sementara itu ada juga sarana PAUD yang rusak sedang dan rusak ringan.

Minggu, 22 Mei 2016

Menimbang Kemampuan Provinsi Jawa Barat Mengelola SMA/SMK Pasca Pembagian Wewenang Bidang Pendidikan

9.344 Guru Honorer Semakin Galau


Bandung (BIB) - Mulai Tahun 2017, resmi sudah Provinsi ketitipan pengelolaan sekolah jenjang SMA dan SMK. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam lampiran penjelasan UU 23/2014 tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kewenangan ini mencakup sumber daya manusia (PTK), satuan pendidikan (sekolah), sarana dan prasarana (ruang kelas) pendidikan menengah dan khusus. Hingga akhir tahun 2016 ini seluruh satuan pendidikan SMA/SMK sudah beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Mampukah Jawa Barat mengelola SMA/SMK dan SLB ???

Ini 77 Daftar MA Negeri di Provinsi Jawa Barat 2016

Madrasah Masih Jadi Kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi



Bandung (BIB) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyatakan bahwa pengelolaan penyelenggaraan pendidikan jenjang menengah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Yang dimaksud dengan tanggung jawab provinsi adalah sekolah umum jenjang SMA/SMK dan satuan pendidikan khusus (SLB), tidak termasuk Madrasah Aliyah (MA), karena masih menjadi bagian dari binaan Kementerian Agama.

BERIKUT INI DAFTAR MA NEGERI DI PROVINSI JAWA BARAT : 
  1. MAN BANDUNG ~ Jl. Haji Alpi Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung
  2. MAN CIJERAH ~ Jl. Cipadung No.57 Kecamatan Cibiru, Kota Bandung
  3. MAN 1 BOGOR ~ Jl. Dr. Semeru Kmp. Bumi Menteng Asri Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor
  4. MAN 2 BOGOR ~ Jl. Pajajaran No.6 Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
  5. MAN 1 KOTA SUKABUMI ~ Jl. Pramuka No.4 Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi

Ruang Lingkup PAUD


Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah :
  1. Infant (0-1 tahun)
  2. Toddler (2-3 tahun)
  3. Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  4. Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Sedangkan satuan penyelenggara pendidikan masing-masing usia adalah : Usia 0-3 tahun masuk ke Taman Penitipan Anak (TPA), usia 3-4 tahun masuk ke Kelompok Bermain (KB), usia 4-6 tahun masuk ke Taman Kanak-Kanak dan Raudlatul Athfal (TK/RA), serta usia 6-8 tahun sudah belajar di Sekolah Dasar Kelas Awal (SD).