Rabu, 09 September 2015
Saran Untuk Honorer
Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga menjelang akhir tahun 2015 belum juga tuntas. Selama 10 tahun derama pengangkatan status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berkutat pada keabsahan administrasi.
Banyak tenaga honorer, khususnya guru misalnya terhenti ditengah jalan karena masalah administrasi. Guru Honorer saat proses verifikasi dan validasi data (verval) harus gugur dan mengubur cita-citanya menjadi CPNS karena mereka dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Labels:
Guru Honorer,
NIP K2
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 06 September 2015
Sampah Kali Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera menutup TPA liar di sepanjang Kali Bekasi terutama yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sekitar 200 meter dari Bendung Bekasi. (Bang Imam)
#BersihKaliBekasi
Labels:
Kota Bekasi,
Lingkungan,
P2KH,
Sanitasi,
TKPSDA WS CIL-CIS
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 04 September 2015
Guru Bantu di Kota Bekasi Tinggal Pak Wasim
Kontrak Kerja Guru Bantu Berakhir 31 Desember 2015
Kota Bekasi (BIB) - Menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Bekasi jumlah Guru Bantu (GB) Pusat tinggal Pak Wasim yang saat ini mengabdi sebagai guru di SMP Tulus Bhakti.
SMP Tulus Bhakti beralamat di Jl. Swatantra II No.7 Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Wasim memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 102300475 dan memiliki SK Guru Bantu dengan Nomor 0002.02/C5.6/GB/P/2014. Daftar ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru & Tendik).
Saat ini guru bantu masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta dan mereka rata-rata bekerja dan mengabdi di sekolah swasta.
Sementara itu total GB di Provinsi Jawa Barat yang tersisa sebanyak 18 orang terdiri dari 1 GB di Kabupaten Cianjur, 5 GB di Kabupaten Indramayu, 8 GB di Kota Bandung, 1 GB di Kota Bekasi dan 3 GB di Kota Depok.
![]() |
| Kontrak Guru Bantu (GB) akan berakhir 31 Desember 2015, nasibnya diserahkan kepada Daerah. |
SMP Tulus Bhakti beralamat di Jl. Swatantra II No.7 Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Wasim memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 102300475 dan memiliki SK Guru Bantu dengan Nomor 0002.02/C5.6/GB/P/2014. Daftar ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru & Tendik).
Saat ini guru bantu masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta dan mereka rata-rata bekerja dan mengabdi di sekolah swasta.
Sementara itu total GB di Provinsi Jawa Barat yang tersisa sebanyak 18 orang terdiri dari 1 GB di Kabupaten Cianjur, 5 GB di Kabupaten Indramayu, 8 GB di Kota Bandung, 1 GB di Kota Bekasi dan 3 GB di Kota Depok.
Selasa, 01 September 2015
Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat
Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.
Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.
Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Untuk Apa GSS ditetapkan ?
Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
![]() |
| Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam |
Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.
Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Untuk Apa GSS ditetapkan ?
Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
- agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
- agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
- agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
Senin, 31 Agustus 2015
Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004
Peraturan-peraturan tersebut adalah :
- PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
- PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdf, Lamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdf, Lamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdf, Lamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
- PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
- PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdf, Lamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
- PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
- PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
- PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdf, Lamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
- PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdf, Lamp1-PermenPUPR16-2015.pdf, Lamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdf, Lamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp1-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp2-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp3-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp4-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp5-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp6-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp7-PermenPUPR19-2015.pdf, Lamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
- PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdf, Lamp1-PermenPUPR21-2015.pdf, Lamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdf, Lamp1-PermenPUPR23-2015.pdf, Lamp2-PermenPUPR23-2015.pdf, Lamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdf, Lamp1-PermenPUPR28-2015.pdf, Lamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
- PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf).
#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai
Langganan:
Komentar (Atom)



