Kota Bekasi (BHC) - Perizinan dan Non Perizinan di Kota Bekasi hanya dilakukan untuk pendaftaran secara administrasi di DPMPTSP Kota Bekasi.
Selanjutnya, harus diselesaikan ke dinas teknis terkait.
Begitu juga dengan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama atau SMP Swasta, harus diselesaikan di Dinas Pendidikan terkait, dengan menyertakan rekomendasi dari berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga UPTD atau setingkat lainnya.
Berikut Persyaratan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Bekasi Tahun 2024;




