Jumat, 03 Maret 2023

Sidang Pleno I Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Tema : Indeks Ketahanan Air (IKA)

Photo Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat : Sidang Pleno I IKA

Kota Bandung (BIB) -
Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 mengadakan Sidang Pleno I Tahun 2023 di Hotel Horison Bandung, 2 Maret 2023.

Indeks Ketahanan Air diperlukan untuk mengukur sedini mungkin indikator keamanan air.

Saat ini Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat masih menjalankan Indeks Penggunaan Air (IPA), belum masuk ke IKA.

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari 34 provinsi di Indonesia, baru 4 provinsi yang sudah memiliki Indeks Ketahanan Air (IKA), yaitu;

  1. Provinsi Jawa Barat;
  2. Provinsi DKI Jakarta;
  3. Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
  4. Provinsi Maluku Utara.

Indeks Ketahanan Air (IKA) sendiri didasarkan pada 5 dimensi, yakni;

  • Konservasi Sumber Daya Air (30%);
  • Pendayagunaan Sumber Daya Air (25%);
  • Pengendalian Daya Rusak Sumber Daya Air (20%);
  • Peran Serta Masyarakat (15%); dan
  • Sistem Informasi Sumber Daya Air (10%).

Senin, 27 Februari 2023

15 Titik Banjir di 9 Kecamatan Terdampak di Kota Bekasi Tahun 2023

 Kota Bekasi juga terdampak banjir, terutama pada Minggu, 26 Februari 2023. Sedikitnya tercatat banjir terjadi di 15 titik pada 9 kecamatan

Banjir menggenangi Jalan Nusanatara Raya, Perumnas III, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Foto : Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) -
Kecamatan Jatiasih menjadi banjir paling parah. Di Kelurahan Jatimakmur, setidaknya ketinggian banjir mencapai kurang lebih 80 cm.

Banjir dengan ketinggian hampir sama juga terjadi di Kecamatan Rawalumbu, Medansatria, dan Mustikajaya.

Dari catatan BPBD Kota Bekasi hingga Senin, 27 Februari 2023sekitar 300 kk terdampak banjir di Kota Bekasi.

Minggu, 26 Februari 2023

43 Titik Banjir di Kabupaten Bekasi Akhir Februari 2023

 Banjir Meluas di 73 Titik Genangan pada 31 Desa/Kelurahan

Banjir di Bekasi, Foto : Media Indonesia

Cikarang (BIB) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat mencatat setidaknya ada 43 titik banjir terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Titik banjir tersebut tersebar di 9 kecamatan dan 20 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hingga tulisan ini dimuat, genangan banjir belum surut di lokasi.

Berikut Tabel 1.1. Titik Banjir di Kabupaten Bekasi Tahun 2023 :

Jumat, 24 Februari 2023

Ini Kondisi PAUD di DKI Jakarta Tahun 2023

122.893 Siswa

Jakarta (BIB) - Hanya layanan PAUD formal yang berkembang di DKI Jakarta. Sebut saja Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Sisanya berkembang tetapi tidak terdaftar atau belum masuk data pokok pendidikan nasional.

Makanya tidak heran, kalau data PAUD Non Formal seperti layanan Kelompok Bermain (usia 2-4 tahun), Taman Penitipan Anak (usia 0-4 tahun), dan Satuan PAUD Sejenis (0-6 tahun) kurang berkonstribusi pada dapodik PAUD di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan, banyak orang tua menitipkan anaknya pada PAUD Non Formal yang tidak memiliki izin dari Pemerintah. Orang tua baru mendaftarkan anak ke PAUD Formal 1 tahun menjelang masuk SD, atau tepatnya usia 5-6 tahun.

Makanya disetiap mall, pasar, tempat kerja (utamanya perkantoran pemerintah) banyak menyediakan tempat-tempat belajar anak usia dini non formal dan tidak terdaftar (tidak memiliki izin).

Pilihan untuk menitipkan anak di PAUD Non Formal yang terdaftar atau tidak terdaftar sebetulnya bukan menjadi masalah penting bagi orang tua. Yang terpenting adalah, anak dapat mandiri dan diasuh PAUD Non Formal sampai sang orang tua selesai bekerja.

Bahkan, banyak lo PAUD Non Formal itu lebih bagus dan lengkap fasilitasnya, lebih berpengalaman pengasuh/gurunya ketimbang PAUD Non Formal yang sudah masuk dapodik. Tentu, dengan kondisi tersebut tidak gratis, sepadan harganya dengan kualitasnya.

Menjadi masalah buat Pemerintah DKI Jakarta karena semakin rendah anak usia dini yang masuk sekolah PAUD tentunya yang terdaftar dan terdata di dapodik.

Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).