Kamis, 17 Maret 2022

Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan




Sosialisasi Perizinan Berusaha Bidang Pendidikan

Ini Daftar PKBM di Kabupaten Bekasi Tahun 2022

50 PKBM


Cikarang (BIB) -
Saat ini ada 50 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berdiri di Kabupaten Bekasi. Dan semua kecamatan memiliki PKBM.

Jumlah siswa saat ini di seluruh PKBM di Kabupaten Bekasi sebanyak 4.913 orang. Terdiri dari 3.490 laki-laki dan 1.423 perempuan.

Untuk jumlah rombongan belajar yang ada pada PKBM di Bekasi sebanyak 96 rombel. Dan jumlah Guru atau pamong di PKBM yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 168 orang.

Berikut ini Alamat PKBM di Kabupaten Bekasi Tahun 2022;

Rabu, 16 Maret 2022

Daftar SPK di Bali Tahun 2022

Tersebar di Denpasar dan Badung


Denpasar (BIB) -
Satuan Pendidikan Kerjsama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui dinegaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dahulu sekolah ini bernama Sekolah Internasional atau Sekolah Berstandar Internasional. Sejak Desember 2014 sekolah yang berlabel internasional diganti dengan istilah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama).

Acuan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA : Ini Dapodik di Provinsi Bali Tahun 2022

Berikut ini Daftar Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di Provinsi Bali Tahun 2022 :

Selasa, 15 Maret 2022

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SKKLH diberikan kepada pemrakarsa setelah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (RKLH). Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setelah Dokumen Andal dinyatakan lengkap dan benar.

Tahukah kamu, sebenarnya SKKLH itu sama dengan Izin Lingkungan (IL/PP 27 Tahun 2012).

Namun, karena saat ini perizinan sudah terintegrasi satu pintu dengan Perizinan Berusaha, maka Persetujuan Lingkungan hanya diberikan berupa SKKLH untuk Dokumen Amdal.

Karena setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus mengikuti alur perizinan berusaha (persyaratan dasar), sebagai berikut;
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di https://oss.go.id/;
  2. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah di https://oss.go.id/;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF) di https://simbg.pu.go.id/.

Jadi, setelah dilalui persyaratan dasar diatas, baru akan diterbitkan Izin dalam bentuk Perizinan Berusaha.

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan Kriteria Kelayakan Lingkungan, yang meliputi;

  • kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
  • kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur perundang-undangan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
  • prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari asfek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  • hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  • kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab menanggulangi Dampak Penting Negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan; (1) entitas dan/atau spesies kunci (key species), (2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance), (3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance), dan (4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
  • tidak dilampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud.

Senin, 14 Maret 2022

Ini Dapodik Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2022

 226 SI

Dapodik Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2022

No.

Wilayah

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru

 

Jumlah

226

23.921

1.237

796

1

Arab Saudi

14

1.853

79

73

2

Belanda

3

217

28

18

3

Brunai

1

0

0

0

4

China

2

190

8

4

5

Filipina

5

91

14

16

6

Jepang

4

86

16

12

7

Malaysia

174

20.896

1.029

632

8

Mesir

5

35

8

10

9

Myanmar

4

37

14

10

10

Rusia

3

0

0

0

11

Singapura

4

250

17

7

12

Taiwan

3

177

7

2

13

Thailand

4

89

17

12

Sumber : Dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2022

Malaysia (BIB) - Sekolah Indonesia atau SI di Luar Negeri saat ini cukup berkembang, terutama di Malaysia dan Arab Saudi. Sekolah Indonesia ada yang didirikan oleh Pemerintah, namun ada pula yang didirikan oleh masyarakat.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 jumlah SI di luar negeri sebanyak 226 sekolah. Yang terbanyak berdiri di Malaysia sebanyak 174 sekolah. 

Jumlah SI milik pemerintah (Negeri) sebanyak 156 sekolah. Dan jumlah SI milik masyarakat (Swasta) sebanyak 70 sekolah.