Tangerang (BIB) - Seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh perizinan berusaha termasuk perizinan sekolah dilakukan via OSS.
Secara umum perizinan yang harus ditempuh untuk Izin Operasional/Pendirian baik lembaga Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA, Satuan PAUD Sejenis (SPS maupun Taman Kanak-Kanak (TK) ditempuh dalam 2 jenjang.
Secara umum Izin Operasional atau Pendirian PAUD, harus mengurus hal-hal sebagai berikut;
- OSS (NIB)
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (SPPL/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
- Izin Operasional



