73 Perusahaan
Berikut ini peserta proper dari Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 :
Jakarta (BIB) - Sekitar 73 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta menjadi peserta proper tahun 2018. Di tahun 2017 lalu peserta proper dari Jakarta hanya sekitar 70 perusahaan. Itu artinya ada penambahan 3 peserta.
Proses penilaian proper untuk tahun 2017-2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor : SK.41/PPKL/SETWAS/WAS-1/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, jumlah peserta yang tercatat seluruh Indonesia sebanyak 1.906 perusahaan.
Peringkat proper terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas.
Walaupun sudah banyak perusahaan yang sudah berdiri di DKI Jkaarta, tetapi hanya sedikit yang mengikuti program proper.




