Senin, 26 Maret 2018

Ini Daftar Perusahaan Peserta Proper dari DKI Jakarta Tahun 2018

73 Perusahaan



Jakarta (BIB) - Sekitar 73 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta menjadi peserta proper tahun 2018. Di tahun 2017 lalu peserta proper dari Jakarta hanya sekitar 70 perusahaan. Itu artinya ada penambahan 3 peserta.

Proses penilaian proper untuk tahun 2017-2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor : SK.41/PPKL/SETWAS/WAS-1/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, jumlah peserta yang tercatat seluruh Indonesia sebanyak 1.906 perusahaan.

Peringkat proper terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas.

Walaupun sudah banyak perusahaan yang sudah berdiri di DKI Jkaarta, tetapi hanya sedikit yang mengikuti program proper.

Berikut ini peserta proper dari Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 :

Daftar Peserta Proper di Banten Tahun 2018

134 Perusahaan



Kota Tangerang (BIB) - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) di Provinsi Banten pada tahun 2018 ini diikuti oleh 133 perusahaan.

Pada Tahun 2017 lalu, dari Provinsi Banten peserta proper hanya 129 orang, dan saat ini berarti bertambah sebanyak 4 perusahaan.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) jumlah peserta proper tahun 2018 ini di seluruh Indonesia mencapai 1.906 perusahaan.

Penilaian proper tahun 2018 dimulai dari bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.

Peserta proper 2018 ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2018.

Berikut ini perusahaan peserta Proper di Provinsi Banten tahun 2018 :

Minggu, 25 Maret 2018

Daftar Peserta Proper di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

288 Peserta Proper



Kota Bekasi (BIB) - Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2017-2018 diikuti oleh 1.906 perusahaan di seluruh Indonesia. Dari Provinsi Jawa Barat sendiri diikuti sebanyak 288 perusahaan.

Penilaian Proper tahun 2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga berakhir pada bulan Juni 2018.

Peserta Proper 2017-2018 ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor: SK.41/PPKL/SET/WAS-I/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

SK ditantangani Ditjen PPKL, M.R Karliansyah pada tanggal 12 Maret 2018.

Peringkat proper sendiri terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau dan Emas.

Berdasarkan kegiatan dan lokasi perusahaan, berikut ini adalah tabel peserta proper di Jawa Barat tahun 2018 :

Jumlah Peserta Proper di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

No
Kabupaten/Kota
Jumlah
Peserta

Jumlah
288
1
Kabupaten Bandung
28
2
Kabupaten Bandung Barat
12
3
Kabupaten Bekasi
77
4
Kabupaten Karawang
37
5
Kabupaten Purwakarta
12
6
Kabupaten Subang
12
7
Kabupaten Bogor
29
8
Kabupaten Cianjur
1
9
Kabupaten Garut
3
10
Kabupaten Sukabumi
19
11
Kabupaten Cirebon
4
12
Kabupaten Indramayu
6
13
Kabupaten Majalengka
2
14
Kabupaten Sumedang
4
15
Kota Bandung
10
16
Kota Bekasi
9
17
Kota Bogor
4
18
Kota Cimahi
3
19
Kota Cirebon
1
20
Kota Depok
14
21
Kota Tasikmalaya
1

Sumber : Dirjen PPKL, KLHK 2018

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti Proper 2018 di Provinsi Jawa Barat :

Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian


Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.