Rabu, 24 Januari 2018

Jumlah PAUD di Sumatera Utara Capai 10.321 Lembaga Tahun 2018

Medan (BIB) - Jumlah layanan pendidikan anak usia dini di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang terbanyak di luar Pulau Jawa. Saat ini terdapat 10.321 lembaga PAUD sudah berdiri di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Rinciannya sebanyak 2.542 TK, 5.362 KB, 111 TPA, 470 SPS dan 1.836 RA.Jumlah paling banyak terdapat di Kabupaten Deli Serdang yakni sebanyak 1.209 lembaga. Kemudian disusul Kota Medan 995 lembaga, Kabupaten Langkat 935 lembaga, Kabupaten Simalungun 624 lembaga, Kabupaten Serdang Bedagai 547 lembaga, dan Kabupaten Asahan sebanyak 462 lembaga.

Layanan Kelompok Bermain (KB) untuk usia 3-4 tahun lebih mendominasi di provinsi ini. Lembaga layanan PAUD berbentuk KB terbanyak berada di Kabupaten Langkat yakni sebanyak 406 KB. Kemudian di Kabupaten Simalungun sebanyak 379 KB, dan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 347 KB.

5.194 PAUD Berdiri di Aceh

Banda Aceh (BIB) - Jumlah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Provinsi Aceh hingga awal tahun 2018 mencapai 5.194 lembaga. Jumlah ini sudah termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Raudlatul Athfal (RA).

Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, rincian jumlah lembaga layanan PAUD di Aceh adalah, jumlah TK sebanyak 2.443 lembaga, 2.058 KB, 169 TPA, 197 SPS dan 327 RA. 

Jumlah PAUD yang sudah berdiri paling banyak berada di Kabupaten Aceh Utara yakni sebanyak 541 PAUD. Kemudian Kabupaten Bireuen 383 PAUD, Aceh Timur 370 PAUD, Aceh Besar 354 PAUD, dan Aceh Selatan 344 PAUD.

Selasa, 23 Januari 2018

PAUD di Kabupaten Bekasi Tahun 2018

1.651 Lembaga

Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan data yang dirilis Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi pada awal tahun 2018, jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi mencapai 1.651 lembaga.

Terdiri dari 647 TK, 564 KB, 14 TPA, 119 SPS, dan 307 RA. Jumlah ini tergolong menggembirakan, sebab perkembangan dan pertumbuhan PAUD di Kabupaten Bekasi sangat cukup baik. 

Namun, apabila dilihat dari pertumbuhan menurut per kecamatan, pertumbuhan PAUD yang signifikan terjadi di wilayah padat penduduk, seperti Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cikarang UtaraKecamatan Cibitung, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Barat, dan Kecamatan Tarumajaya.

Perkembangan lembaga PAUD yang sangat baik terutama ditunjukkan pada layanan Kelompok Bermain (KB). Layanan ini berfokus pada anak usia 2-4 tahun.

Senin, 22 Januari 2018

Ini Data PAUD di Kota Bekasi Tahun 2018

Perbaharui Datamu Sekarang !!!

Jumlah PAUD di Kota Bekasi Tahun 2018
NO
KECAMATAN
TK
KB
TPA
SPS
RA
TOTAL

Jumlah
809
296
9
229
296
1.639
1
Bekasi Timur
65
18
0
30
17
130
2
Bekasi Barat
72
40
0
25
42
179
3
Bekasi Selatan
55
25
0
15
23
118
4
Bekasi Utara
113
52
4
20
51
240
5
Medansatria
65
26
0
19
25
135
6
Rawalumbu
61
24
0
24
25
134
7
Mustikajaya
78
25
2
13
22
140
8
Bantargebang
24
29
0
9
15
77
9
Jatiasih
77
15
3
27
35
157
10
Pondokgede
93
6
0
27
28
154
11
Pondokmelati
55
20
0
16
8
99
12
Jatisampurna
51
16
0
4
5
76

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), Januari 2018

Kota Bekasi (BIB) - Pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Semester Genap, Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi telah merilis daftar jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bekasi.

Lembaga yang dimaksud terdiri dari; Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan Raudlatul Athfal (RA). Jumlah keseluruhan lembaga PAUD di Kota Bekasi mencapai 1.639 lembaga. 

Sabtu, 20 Januari 2018

Amdal Menjadi Bagian Dari Legalisasi Dunia Usaha Untuk Merusak Lingkungan

BANYAK AMDAL ABAL-ABAL

Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi alat untuk mempertahankan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri untuk kelangsungan prikehidupan dan mencapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Sehingga kalau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang harus dilakukan dan dipertahankan adalah melakukan upaya secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharanaan, pengawasan dan penegakan hukum.